Polresta Padang berhasil ungkap Prostitusi online di kalangan pelajar. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Polresta Padang berhasil ungkap Prostitusi online di kalangan pelajar.

Jumat, Januari 17, 2020

Padang(SUMBAR).GP- Polresta Padang berhasil mengungkap prostitusi online yang dilakukan oleh dua orang pelajar, salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Barat. Keduanya, AY (15) dan YF (15) terlibat dalam prostitusi online bersama mucikarinya, inisial FB (33) dan dua mucikari lainnya, yang juga masih dibawah umur A (16) dan As (16). Penangkapan ketiga muncikari ini, dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang di kawasan GOR H Agus Salim, pada Rabu (15/1/2020) dini hari. Sementara dua korban prostitusi AY dan YF, sudah diamankan sebelumnya di salah satu hotel di Kota Padang.

Demikian gelar jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi online, yang dilakukan Polresta Padang pada Kamis (16/1). Para tersangka ditangkap pada hari Rabu dinihari, (15/1) sekitar pukul 03.30 WIB pada salah satu cafe di kawasan GOR H Agus Salim, Kota Padang.

Kronologi prostitusi online ini, dengan modus para pelaku  memasukan foto korban ke dalam aplikasi Michat dan sekaligus menawarkan korban di aplikasi media sosial tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka mengantar korban ke hotel yang telah disepakati dengan tarif Rp 500 ribu, yang hasilnya dibagi dua dengan para  pelaku (mucikari).

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. R (33) berperan mengantar dan menjemput korban. Sementara dua  pelaku lainnya A (16) dan AS (16) berperan mencari tamu secara online di media sosial (medsos).

Korban AY (15 ) dan YM (15 ) merupakan dua pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dalam pemeriksaan awal terungkap bahwa Prostitusi online ini, sudah dua hari mereka lakukan (10 - 12 Januari 2020), dengan lokasi tempat pada sejumlah hotel, di Kota Padang.

Para pelaku akan dikenakan pasal 76 i jo pasal 88 UU RI no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Polresta Padang mendapat informasi dari keluarga korban bahwa dua orang remaja keluarga korban, ada yang meninggalkan rumah dan sudah beberapa hari tidak pulang dan tidak masuk sekolah.

"Berbekal informasi tersebut, kita langsung turun ke lapangan mengadakan penyelidikan. Kita coba masuk melalaui medsos, personel kita berhasil  melakukan transaksi dengan mereka dan akhirnya diketahui, para pelaku sedang berada di GOR H Agus Salim Padang dan langsung kita lakukan penangkapan," ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengakhiri.

#GP | Rils | FD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS