Pekerjaan Peoyek PJN II Sumbar di Kabupaten Dharmasraya Mangkrak, Keselamatan Penguna Jalinsum Terancam Maut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pekerjaan Peoyek PJN II Sumbar di Kabupaten Dharmasraya Mangkrak, Keselamatan Penguna Jalinsum Terancam Maut

Senin, Januari 27, 2020
Mardi Wardi, SH: Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan

Padang(SUMBAR).GP- Kecelakaan  di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya depan Swalayan Mata Air, KM 1 Kenagarian Empat Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali terjadi sekira pukul 17.50 WIB, Sabtu (25/01/2020) kemaren.

Kali ini kecelakaan lalu lintas (lalin) dialami oleh Mawardi (45) Warga Jorong Durian Simpai, Kenagarian IV Koto Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. Ia dari arah Kantor Bupati Dharmasraya akan menuju Kenagarian Sikabau, dengan kecepatan sedang mengendarai sepada motor merek Honda Revo tanpa plat pol dengan memboceng anak istri. Namun saat melintas Tempat Kejadian Perkara (TKP) ia telah menambrak Untung (41) Warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dari belakang.

"Didepan sepada motor Honda Revo milik Untung juga tanpa plat pol hendak berbelok ke kanan saya tabrak dari belakang karena saya tidak ada lagi pilihan lain untuk mengelak kekanan, jika mengelak pasti kami akan bertabrakan dengan mobil tronton yang  lewat saat itu, apa lagi saat itu  kendaraan rame lalu lalang, ingin turun keberam jalan juga tidak bisa karena beram jalan digali sangat tinggi oleh kontraktor," kata Mawardi, korban lalin yang mengalami luka robek dibahagian kaki sebelah kirinya.

Dari rangkuman cerita Mawardi dan Agus tentang kecelakan lalain yang dialaminya ini adalah akibat pekerjaan Jalinsum yang tidak kunjung selesai bahkan terkesan mangkrak
"Sangat disayangkan bangkalai pekerjaan jalan ini, seperti tidak ada perhatian dari instansi terkait. Seandaikan diri saya saat itu bisa turun beram mungkin kecelakaan ini tidak akan terjadi," kata Mawardi dengan kesal, sambil mengutuk kontraktor nakal yang mengerjakan pekerjaan jalan Nasional Wilayah  II di Dharmasraya Provinsi Sumbar.

Diketuhui, Proyek pelebaran jalan dengan nomor kontrak KU.0808/KTR .04.PPK-2-2 PJN.11/V11/2019, konsultan pengawasnya dari PT. Puri Dimensi dan dikerjakan oleh PT. Putera Ciptakreasi Pratama, sumber anggaran APBN tahun 2019 senilai Rp.24.301.882.000 miliar, dan tanggal kontrak 01 juli 2019 dengan masa kerja 240 hari, namun hingga saat ini, jalan tersebut tidak juga kunjung selesai dan diduga ada kelalai.

Dari hasil monitoring dan investigasi www.goparlement.com dilapangan, terkait pekerjaan dan perawatan Jalinsum khususnya daerah Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, yang telah banyak makan korban akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Seperti dikawasan Jalinsum di Jorong Kapalo Koto (cikodok) Kenagarian Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar yang sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas karena menghidari jalan yang berlobang, bahkan korban lalin ini ada yang sampai meregang nyawa. Akhiranya Avokadsi di Sumbar angkat bicara.

Mardi Wardi, SH saat diminta komentarnya menjelaskan, "Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya," kata Mardi Wardi, SH sambil menunjuk Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Terpisa, Boy Roy Indra, SH juga menunjukan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Pasal 24: Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. "Jika penyelenggara tidak taat dan tunduk kepada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, maka penyelenggara akan dipidana sesui dengan Pasal yang telah ditentukan," sebut Boy Roy Indra, SH membacakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara, mantan pejabat Dinas Perhubungan Padang Panjang Masri Edwar menyebutkan, "Jikan terjadi kecelakan lalin akibat pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, maka pedagang itu dapat hukum sesuai dengan Pasal yang telah ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Masri Edwar yang perna mimbidangi manageman dan rekayasa lali di Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.

#GP |CE | RED


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS