JAKARTA.GP- Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI gelar penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan PIN WBK dan WBBM Tahun 2020 di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (6/1/20).
Pakta Integritas tersebut merupakan perwujudan 7 (tujuh) Program Kebijakan Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 dalam penguatan Badiklat Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas (ZI) WBK WBBM.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengajak dan memotivasi seluruh pegawai Badiklat Kejaksaan RI, untuk memperkuat Badiklat Kejaksaan RI sebagai ZI WBK dan WBBM dengan menambah wawasan, meningkatkan kompetensi, menjaga integritas dan keikhlasan dalam melakukan pelayanan.
"Saya ajak seluruh pegawai Badiklat untuk beradaptasi dengan semangat perubahan membangun kreativitas dan inovasi baru," ujar Untung dalam amanatnya.
Untung menambahkan, ada beberapa pesan yang harus di pedomani seluruh pegawai Badiklat Kejaksaan RI.
Pertama, Jadikan keimanan dan ketaqwaan YME sebagai landasan moral dalam berfikir, bersikap dan bertindak.
Kedua, Bekerja dengan sungguh - sungguh dan ikhlas. Jadilah pelopor dan agen Perubahan serta menjaga konsistensi pelaksanaan zona WBK dan WBBM.
Ketiga, Optimalkan pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) untuk memberikan pelayanan yang baik dan cepat, tepat, transparan dan akuntabel dalam menghadapi tantangan tugas kedepan.
Keempat, Tegakan disiplin peraturan dan hukum, serta jangan pernah berbuat pelanggaran moral, etika dan hukum sekecil apapun sehingga bisa menciderai nama baik organisasi, keluarga dan diri sendiri.
Kelima, Tumbuh kembangkan semangat jiwa Korsa diantara sesama rekan serta jaga soliditas demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Keenam, Jadikan budaya malu dan budaya kerja sebagai kebutuhan diri dan organisasi yang tidak tergantikan, serta ciptakan inovasi menarik yang mampu memotivasi pencapaian kinerja yang lebih baik.
Ketujuh, Teguhkan tekad dan semangat untuk selalu mengamalkan nilai - nilai Tri Krama Adhyaksa dalam kehidupan sehari - hari.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar