Padang Panjang(SUMBAR).GP- Berikan pemahaman dan panduan bagi Partai Politik (Parpol), Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) Kota Padang Panjang menggelar Sosialisasi Peraturan BPK No 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksa Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) dan Peraturan Walikota Padang Panjang No 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Parpol di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan, Rabu (22/01/2020).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul. Turut hadir Kepala BPBD Kesbangpol Marwilis, SH, M.Si, Ketua KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos , Ketua Bawaslu Santiana, SP, serta narasumber dari Inspektur Kota Padang Panjang, Syahril, SH, MH, Kepala Badan Pengendalian Keuangan Daerah Dr. Winarno, SE, ME.
Wakil Walikota mengatakan parpol merupakan salah satu pilar dalam demokrasi dalam sistem politik Indonesia. Sebagai pilar demokratis perlu penataan sedemikian rupa, supaya lebih efektif dan efisien dalam mendukung sistem politik yang demokratis.
Dari hal demikian, seperti kita lihat bahwa penyusunan laporan parpol kebanyakan kurang lengkap dan teratruktur sehingga pertanggungjawabannya juga tidak menemui titik terang.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat yang tergabung dalam partai politik dapat paham dengan cara penyususnan laporan tersebut," jelas wakil walikota.
Disamping itu, Kepala BPBD Kesbangpol menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat agar paham dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol.
"Kami berharap untuk kedepannya partai politik mampu memberikan laporan dan penyusunan yang lebih baik dan terstruktur lagi," ujarnya.
#GP | DF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar