Sawahlunto(SUMBAR)GP-Kepala Lapas Narkoba kelas III Sawahlunto, Nasir S. Sos MH didampingi oleh Hendrizal, Kasubsi pembinaan Lapas mengungkapkan bahwa pembekalan ketrampilan (skill) bagi warga penghuni Lapas merupakan bagian dari Program Rehabilitasi dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Karena itu, adanya program Balai Latihan Kerja (BLK) oleh Pemko Sawahlunto tentunya sangat sejalan dan seirama dengan progaram yang ada di Lapas Narkotika Sawahlunto.
Karena dapat memberi mamfaat bagi warga lapas untuk pembekalan ketrampilan berbasis kompetensi bagi warga binaan Lapas Narkotika Sawahlunto.
Pembekalan ketrampilan bagi warga lapas, merupakan program kerjasama Lapas Narkotika Sawahlunto dengan instansi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sawahlunto.
Pelatihan ketrampilan melalui BLK Sawahlunto itu dibagi menjadi empat (4) bagian pelatihan. Antara lain, teknik sepeda motor, perbengkelan, pertukangan dan pembuatan meubel serta pembuatan batako dan paving blok. Sementara melalui Dinas Pertanian berupa pelatihan agribisnis, dalam hal ini berupa Perkebunan Hidroponik dan Perternakan.
"Dengan rehabilitasi dan pembekalan ketrampilan ini, kita ingin melihat warga binaan setelah bebas nanti, bisa hidup lepas dari narkotika dan termotivasi untuk membangun masa depan melalui usaha-usaha halal dan bermanfaat baginya," urai Nasir memaparkan.
Lapas Narkoba yang berlokasi di kawasan Kandi, saat ini membina 207 orang narapidana kasus narkotika. Dari segi usia, relatif semuanya berada dalam usia produktif dan rata-rata relatif masih berusia muda.
Selama dalam masa rehabilitasi, mereka diberi kesempatan berkarya. Bahkan melalui Koperasi Karyawan Lapas Narkotika Sawahlunto, mereka dibantu permodalan hingga kepada pemasarannya.
Salah satu warga Lapas yang dinilai produktif dan menghasilkan produk dari balik tembok lapas adalah Budi Satria. Dengan bantuan Koperasi Lapas, pria yang akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun pidana ini, telah memproduksi ratusan pieces bantal dan kasur lipat hingga saat ini pun, telah dipasarkan ke beberapa pasar.
Lebih lanjut Kepala Lapas Nasir, menguraikan bahwa "bagi narapidana yang produktif seperti Budi, dapat kita bantu untuk pengurusan pembuatan rekening tabungan, dari hasil usahanya yang nantinya bisa bermanfaat untuk modal usaha, saat sudah keluar dari lapas karena telah selesai, menjalani masa hukuman," urai kepala lapas narkoba ini.
Pada pemberian pembekalan keterampilan di Lapas ini, para napi dibantu untuk lepas dari kecanduan narkotika melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. "Setiap napi yang akan masuk dan yang sudah didalam wajib menjalani test urin dan screening HIV/Aids dan cek kesehatan rutin. Kami bekerjasama dengan Puskesmas Kolok dan BNN," lanjut Pria ini menguraikan.
Bagi napi yang positif pemakai narkotika, wajib menjalani rehab medis melalui assasement dan detoxifikasi dari racun narkotika. Selama perawatan rehabilitasi medis, mereka akan dikarantina dalam sel yang dipisahkan dari napi yang lain, agar terhindar dari kemungkinan terjangkit kembali atau kecanduan kembali karena sudah mengkonsumsi zat yang bisa membunuh dan menyebabkan kerusakan pada otak tersebut.
Sementara, "bagi napi yang sudah lepas dari narkoba, wajib mengikuti rehabilitasi sosial selama 6 bulan. Kegiatan rehabilitasi sosial meliputi pembinaan spritual, olahraga, konsul psikologi dan pelatihan pembekalan kemampuan dalam kemandirian," pungkas Nasir mengakhiri.
#GP |Rils |FD
Karena itu, adanya program Balai Latihan Kerja (BLK) oleh Pemko Sawahlunto tentunya sangat sejalan dan seirama dengan progaram yang ada di Lapas Narkotika Sawahlunto.
Karena dapat memberi mamfaat bagi warga lapas untuk pembekalan ketrampilan berbasis kompetensi bagi warga binaan Lapas Narkotika Sawahlunto.
Pembekalan ketrampilan bagi warga lapas, merupakan program kerjasama Lapas Narkotika Sawahlunto dengan instansi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Sawahlunto.
Pelatihan ketrampilan melalui BLK Sawahlunto itu dibagi menjadi empat (4) bagian pelatihan. Antara lain, teknik sepeda motor, perbengkelan, pertukangan dan pembuatan meubel serta pembuatan batako dan paving blok. Sementara melalui Dinas Pertanian berupa pelatihan agribisnis, dalam hal ini berupa Perkebunan Hidroponik dan Perternakan.
"Dengan rehabilitasi dan pembekalan ketrampilan ini, kita ingin melihat warga binaan setelah bebas nanti, bisa hidup lepas dari narkotika dan termotivasi untuk membangun masa depan melalui usaha-usaha halal dan bermanfaat baginya," urai Nasir memaparkan.
Lapas Narkoba yang berlokasi di kawasan Kandi, saat ini membina 207 orang narapidana kasus narkotika. Dari segi usia, relatif semuanya berada dalam usia produktif dan rata-rata relatif masih berusia muda.
Selama dalam masa rehabilitasi, mereka diberi kesempatan berkarya. Bahkan melalui Koperasi Karyawan Lapas Narkotika Sawahlunto, mereka dibantu permodalan hingga kepada pemasarannya.
Salah satu warga Lapas yang dinilai produktif dan menghasilkan produk dari balik tembok lapas adalah Budi Satria. Dengan bantuan Koperasi Lapas, pria yang akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun pidana ini, telah memproduksi ratusan pieces bantal dan kasur lipat hingga saat ini pun, telah dipasarkan ke beberapa pasar.
Lebih lanjut Kepala Lapas Nasir, menguraikan bahwa "bagi narapidana yang produktif seperti Budi, dapat kita bantu untuk pengurusan pembuatan rekening tabungan, dari hasil usahanya yang nantinya bisa bermanfaat untuk modal usaha, saat sudah keluar dari lapas karena telah selesai, menjalani masa hukuman," urai kepala lapas narkoba ini.
Pada pemberian pembekalan keterampilan di Lapas ini, para napi dibantu untuk lepas dari kecanduan narkotika melalui program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. "Setiap napi yang akan masuk dan yang sudah didalam wajib menjalani test urin dan screening HIV/Aids dan cek kesehatan rutin. Kami bekerjasama dengan Puskesmas Kolok dan BNN," lanjut Pria ini menguraikan.
Bagi napi yang positif pemakai narkotika, wajib menjalani rehab medis melalui assasement dan detoxifikasi dari racun narkotika. Selama perawatan rehabilitasi medis, mereka akan dikarantina dalam sel yang dipisahkan dari napi yang lain, agar terhindar dari kemungkinan terjangkit kembali atau kecanduan kembali karena sudah mengkonsumsi zat yang bisa membunuh dan menyebabkan kerusakan pada otak tersebut.
Sementara, "bagi napi yang sudah lepas dari narkoba, wajib mengikuti rehabilitasi sosial selama 6 bulan. Kegiatan rehabilitasi sosial meliputi pembinaan spritual, olahraga, konsul psikologi dan pelatihan pembekalan kemampuan dalam kemandirian," pungkas Nasir mengakhiri.
#GP |Rils |FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar