Kuantan Singingi(RIAU).GP-Proses pembentukanPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Sebanyak 518 orang pendaftar yang lulus administrasi akan mengikuti tes tertulis pada kamis, 29 januari esok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing turun langsung mengawasi pembentukan PPK sejak awal.
Teddy Niswansyah, S.I.Kom selaku komisioner Bawaslu Kuansing mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing adalah "pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melekat setiap kegiatan dan penelitian dokumen dan informasi calon PPK tersebut" tuturnya di kantor Bawaslu Kuansing, rabu, 28 Januari 2020.
Lanjutnya,"fokus pengawasan pembentukan PPK di Kuansing meliputi pelaksanaan prosedur, syarat PPK dan jadwal pembentukan" ujarnya.Teddy mengatakan bahwa salah satu syarat PPK adalah tidak terlibat sebagai anggota dan pengurus Partai Politik. Selanjutnya tidak menjabat sebagai PPK dua kali periode berturut-turut.
"Syarat PPK adalah mutlak dijalankan karena penyelenggara yang profesional dan berintegritas merupakan indikator keberhasilan Pilkada di kabupaten Kuansing" ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Kuansing itu.
Bawaslu Kuansing mengakui telah mengantongi nama-nama pendaftar lulus adminsitrasi yang terindikasi partai politik. Bawaslu Kuansing juga telah berkordinasi dengan KPU Kuansing dan berkomitmen untuk melakukan pembentukan PPK sesuai dengan peraturan yang diisyaratkan.
#GP | Anhar Tosal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar