Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto saat di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto : Naifuroji/Man |
JAKARTA.GP- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam interupsinya dalam Rapat Paripurna DPR RI meminta pemerintah tidak menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) di tahun 2020 ini. Pasalnya, kenaikan TDL akan semakin membebani masyarakat, terutama masyarakat pelanggan listrik rumah tangga 900 VA.
“Pada awalnya, kami menyambut baik keputusan pemerintah yang tidak menaikan TDL terhitung 1 Januari 2020. Namun ternyata hal itu hanya sampai Maret 2020, sangat pendek sekali. Oleh karena itu kami mengusulkan TDL terutama untuk masyarakat atau pelanggan 900 VA tidak ada kenaikan sepanjang tahun 2020. Semoga hal ini bisa ditindaklanjuti oleh DPR terutama komisi terkait,” ujar Mulyanto di Ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Ratna Juwitasari misalnya. Politisi Fraksi PKB ini mengaku bahwa permintaan tidak menaikan TDL terutama untuk masyarakat atau pelanggan 900 VA sejatinya juga sudah menjadi kesepakatan hampir seluruh anggota Komisi VII DPR RI. Bahkan ketika rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirut PLN yang baru sempat disinggung untuk tidak menaikan TDL terlebih dahulu.
“Subsidi yang diberikan pemerintah selama ini sejatinya untuk membantu masyarakat khususnya pelanggan 900 VA ke bawah. Sayangnya, sampai saat ini kami belum mendapatkan data pasti dari PLN berapa masyarakat yang sudah mendapatkan subsidi tersebut. Eh tahu-tahu sudah mau dinaikkan TDL-nya. Jadi sebenarnya subsidi itu sudah disalurkan ke mana, dan siapa saja yang sudah mendapatkan subsidi tersebut,” ujar Ratna usai sidang paripurna.
Dilanjutkannya, PLN menjanjikan akan memberikan data yang diminta Komisi VII DPR RI hingga bulan maret 2020 mendatang. Namun ia pesimis hal tersebut dapat dilaksanakan sesuai target. Karena data yang dimaksud merupakan data pelanggan listrik dari seluruh Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit. Seharusnya hal tersebut (menyampaikan data ke DPR RI) dilakukan sejak lama, yakni sejak pemberian subsidi listrik tersebut.
“Listrik merupakan hak mendasar bagi rakyat Indonesia. Sehingga alangkah lebih baiknya jika saat ini pemerintah atau PLN fokus kepada bagaimana menciptakan Indonesia Terang sebagaimana yang telah dicanangkan sebelumnya oleh Presiden,” aku Ratna
#GP | CE | dpr_ri | AYU | ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar