Sijunjung(SUMBAR).GP- Ruang Taman Hijau(RTH) Logas Muaro, di ibu kota Kabupaten Sijunjung, Jumat (31/1/2020) sesudah magrib akan diresmikan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.
Dari pantauan www.goparlement.com malam sebelum waktu peresmian, Kamis (30/01/2020) pengunjung tampak sudah ramai membawa anak bersantai ria, walaupun lampu yang berkelip kelip dan air menarinya belum hidup.
"Maaf para pengunjung yang bahagia, kami belum bisa menghidupkan lampu hias dan air yang memancar, karena masih persiapan pelaksanaan peresmian," ujar suara operator melalui pengeras suara dari tower RTH tersebut.
Sekaligus operator tersebut mengimbau masyarakat, untuk datang beramai ramai ke RTH besok Jumat (31/01/2020 menyaksikan prosesi peresmian RTH ini.
"Ya, benar RTH Logas Muaro yang dikelola PUPR itu diresmikan besok sesudah magrib," ujar sumber di RTH malam ini.
Dari pantauan media di sekitar RTH terlihat tenda dan pentas untuk pelaksanaan kegiatan peresmian sudah mulai terpasang di depan RTH itu.
Yang menarik kita simak dan perlu diindahkan bersama, khususnya para pengunjung baik sebelum maupun sesudah diresmikan nanti ada 5 larangan di RTH tersebut.
Dalam sebuah pajangan besar kelihatan dari jauh, bertuliskan bagian atas "Himbauan di Area RTH Logas" kemudian dilanjutkan dengan 5 larangan. Pertama dilarang menginjak rumput, kedua dilarang menginjak taman, ketiga dilarang masuk kolam (awas aliran listrik) keempat dilarang buang sampah sembarangan ( buang sampah pada tempatnya), kelima dilarang berjualan dalam taman.Dibagian bawah larangan itu, ada kalimat himbauan "mari kita sama sama menjaga aset taman yang ada"
Di Area RTH Logas Muaro itu, terlihat ada tim dari Satpol PP yang bertugas sebagai Penjaga ketertiban dan pengamanan areal RTH tersebut.
"Ya.. Pak, kami sedang bertugas sebagai penertiban areal RTH saat ini," ujar Arpan yang diaminkan Medi dan Fijri,H.
#GP | Herman | Yose
Tidak ada komentar:
Posting Komentar