Sawahlunto(SUMBAR).GP- Akhir dari pelarian Riki Ardi Putra (27) DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2016, karena merupakan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat), terjadi pada Selasa malam (10/12/2019) pukul 19.30 wib. Setelah Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sawahlunto yang dipimpin Kanit I Pidum Reskrim, menangkapnya di Desa Pasar Kubang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur SH. SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga, Jumat (13/12/2019) menyatakan bahwa penangkapan yang bersangkutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/29/VI/2016/SPKT- Res Sawahlunto, Tanggal 6 Juni 2016 dengan pelapor Oktarinaldi Boy.
Tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian kontroler dan monitor alat berat excavator pada malam hari, di Stockpile PT GTC Sawahlunto bersama dengan 3 orang pelaku lainnya Fersa, Rian dan Febi (sudah ditangkap dan sudah divonis oleh pengadilan).
"Pelaku merupakan residivis, sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman, akibat kasus pencurian hewan ternak di Daerah Talawi. Selama ini, dirinya sudah masuk dalam DPO dan pergerakannya sudah diintai oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim. Namun pelaku sering bolak balik ke luar kota, untuk menghindari penangkapan dari petugas dan pada Selasa malam kemaren (10/12), akhirnya pelaku tidak berkutik setelah dihadang dan dibekuk petugas," ujar Kasat mengakhiri.
#GP | rils | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar