Sawahlunto(SUMBAR).GP- Polres Sawahlunto, berhasil mengungkap kasus kejahatan sexsual, persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (saat itu-2016), dengan pelaku berinisial M dan saat ini, telah divonis oleh PN Sawahlunto dengan ganjaran hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.
Berlarutnya proses hukum ini, karena menunggu hasil tes DNA dari Jakarta yang pembiayaannya, dibiayai oleh negara.
Pengusutan ini berawal dan bermula dari adanya laporan korban NP (17) dan ayah korban, inisial K (54) tahun 2016 kepada pihak berwajib, bahwa anaknya inisial NP (17) telah menjadi korban sexual oleh pelaku M.
Pengusutan ini berawal dan bermula dari adanya laporan korban NP (17) dan ayah korban, inisial K (54) tahun 2016 kepada pihak berwajib, bahwa anaknya inisial NP (17) telah menjadi korban sexual oleh pelaku M.
Setelah melalui proses panjang (pelaku M, anak di bawah umur) mulai dari proses penyelidikan, penyidikan namun pelaku M tetap tidak mengakui perbuatannya, bahwa ia pernah melakukan persetubuhan dengan NP.
Namun setelah hasil tes DNA keluar dan cocok dengan darah M, pihak berwajib kemudian menyampaikan hasil tes tersebut kepada M. Seketika itu, serta-merta M langsung menangis tersedu dan mengakui perbuatannya serta mengakui kalau anak yang telah dilahirkan oleh NP itu, merupakan darah dagingnya.
Bersamaan dengan itu, pihak keluarga korban mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak berwajib, sambil membawa gula aren dan kerupuk ubi. Ungkapan tulus dan khusus kepada Polres Sawahlunto yang bekerja tanpa lelah, terus menerus mengusut agar terungkapnya kasus ini. "Alhamdulillah, akhirnya kerja keras polisi membawa hasil, dan yang bersalah pun sudah dijatuhi hukuman," ujar ayah korban (K), dengan mata berkaca kaca
#GP | Rilis | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar