Toni: Sebagian SHP nya adalah Tanah Saya
Bukittinggi(SUMBAR).GP- Perjuangan Toni Efendi atau Toni CS memperjuangkan haknya atas lahan seluas kurang lebih 7.000 m2 di Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tempat didirikan-nya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sedikit tampak membuahkan hasil. Hasil perjuangan Toni melalui tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, memutuskan pembatalan Serifikat Hak Pakai (SHP) tanah atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi yang diterbitkan BPN kota setempat.
"Itu bukti bahwa sebagian lahan yang disertifikatkan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan RSUD adalah tanah kami. Nyatanya kini SHP yang dikeluarkan BPN dibatalkan PTUN," ujar Toni kepada media ini dikediamannya di Gulai Bancah, Minggu (29/12).
Kata dia, saat ini Pemko Bukittinggi sedang berupaya banding atas keputusan PTUN Padang.
"Kini, kami sebagai pemilik tanah sah yang disertifikatkan Pemko itu menunggu hasil banding saja. Nanti bagaimana hasilnya saya akan pikirkan lagi," kata Toni seraya menambahkan, dirinya memiliki atau punya surat keterangan asli atas kepemilikan tanah yang dimanfaatkan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan RSUD tersebut.
Sebagaimana diketahui Pemko Bukittinggi telah membangun RSUD di atas tanah seluas 33.188 m2 dengan SHP nomor 22 tahun 2017. Namun dari total luas tanah ber SHP itu termasuk tanah seluas 7.000 m2 lebih dan Toni mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
Di sisi lain, PTUN Padang, pada 30 Oktober 2019 memutuskan dengan Keputusan Nomor 19/ G/ 2019/ PTUN.PDG dimana inti keputusan itu adalah membatalkan SHP nomor 22 tahun 2017.
Saat ini Proyek pembangunan RSUD di Gulai Bancah senilai Rp102,3 miliar itu pengerjaan telah terhenti disebabkan rekanan yang memenangkan tender yakni PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) tidak mampu menyelesaikan dan akhirnya terhitung 7 Oktober 2019 terjadi pemutusan kontrak.
"Menurut saya, pengerjaan pembangunan RSUD itu terhenti pengerjaan-nya sebab lahan bermasalah. Dan aparatur Pemko Bukittinggi sejak awal tidak pernah memberitahukan, kemudian tiba-tiba saja keluar sertifikat sementara tanah yang disertifikatkan itu sebagian adalah tanah saya," kata Toni.
Sebelumnya, menanggapi keputusan PTUN Padang mengabulkan tuntutan salah seorang warga Gulai Bancah, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, bahwa kewenangan PTUN sendiri bukanlah melakukan eksekusi, tetapi menyelesaikan persoalan administrasi.
Ia sebutkan, informasi yang beredar, ada upaya penggiringan untuk mencari kesalahan Pemko dan hal itu harus diluruskan. "Pemko Bukittinggi berbuat berdasarkan aturan, jadi tidak ada main-main dengan aturan," tegasnya.
Sementara, lanjut Ramlan, terkait pembangunan RSUD kini terhenti, Pemko masih mempelajari bagaimana kelanjutan pembangunannya. Kata dia, untuk melanjutkan pembangunan RSUD itu ada dua pilihan yakni melalui penunjukan langsung atau tender ulang. "Intinya untuk melanjutkan pembangunan RSUD itu akan dilaksanakan dalam waktu secepatnya," sebut Ramlan.
# GP | AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar