Sijunjung(SUMBAR).GP- Kepolisian Sektor Koto VII berhasil mengamankan seorang pria yang dilaporkan telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan pistol Air Softgun di Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Kab Sijunjung.
Kapolsek Koto VII, Iptu Yuliza Herman menuturkan, pria tersebut dilaporkan oleh korbannya Revol Gutari (23), setelah mengancamnya dengan pistol Air Softgun. Revol merupakan salah seorang petugas Lapas Narkotika, Kelas III di Sawahlunto, Sumbar.
Kejadiannya berawal ketika korban, warga Koto VII Kab Sijunjung hendak pergi bekerja ke Sawahlunto sebagai petugas Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.
Dengan mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Ampalu, seperti biasanya untuk pergi berdinas ke Sawahlunto. Namun sesampainya di lokasi kejadian, di Nagari Pamuatan korban berhenti, karena jalanan macet disebabkan ada rumah duka yang sedang ramai dikunjungi oleh warga yal.ng sedang melayat.
Kemudian, "dari arah berlawanan, datang mobil Toyota Avanza yang terus menerus mengklakson korban. Karena jalanan sempit, korban tidak bisa bergerak dan akhirnya terjadi perselisihan," ungkap Iptu Yuliza Herman.
"Akhirnya pelaku turun dari mobilnya, dan langsung menodongkan pistol Air Softgun, ke arah kepala korban sambil mengancam akan menembak korban," ujar Kapolsek menambahkan.
Karena korban merasa khawatir, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto VII dan pihak kepolisian bergerak cepat, akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku untuk segera mengamankannya.
Tersangka pelaku YH (47) diketahui adalah warga Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII Kab Sijunjung dan berhasil langsung diamankan.
"Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek IV Nagari, kasus ini diserahkan kepada penyidik Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek mengakhiri.
#GP | Rils |FD
Kapolsek Koto VII, Iptu Yuliza Herman menuturkan, pria tersebut dilaporkan oleh korbannya Revol Gutari (23), setelah mengancamnya dengan pistol Air Softgun. Revol merupakan salah seorang petugas Lapas Narkotika, Kelas III di Sawahlunto, Sumbar.
Kejadiannya berawal ketika korban, warga Koto VII Kab Sijunjung hendak pergi bekerja ke Sawahlunto sebagai petugas Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto.
Dengan mengendarai sepeda motor dari arah Tanjung Ampalu, seperti biasanya untuk pergi berdinas ke Sawahlunto. Namun sesampainya di lokasi kejadian, di Nagari Pamuatan korban berhenti, karena jalanan macet disebabkan ada rumah duka yang sedang ramai dikunjungi oleh warga yal.ng sedang melayat.
Kemudian, "dari arah berlawanan, datang mobil Toyota Avanza yang terus menerus mengklakson korban. Karena jalanan sempit, korban tidak bisa bergerak dan akhirnya terjadi perselisihan," ungkap Iptu Yuliza Herman.
"Akhirnya pelaku turun dari mobilnya, dan langsung menodongkan pistol Air Softgun, ke arah kepala korban sambil mengancam akan menembak korban," ujar Kapolsek menambahkan.
Karena korban merasa khawatir, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto VII dan pihak kepolisian bergerak cepat, akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku untuk segera mengamankannya.
Tersangka pelaku YH (47) diketahui adalah warga Jorong Pasar Tanjung Ampalu, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII Kab Sijunjung dan berhasil langsung diamankan.
"Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek IV Nagari, kasus ini diserahkan kepada penyidik Polres Sijunjung untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kapolsek mengakhiri.
#GP | Rils |FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar