Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Langkah Kapolri Dan Jaksa Agung - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Wakil Ketua DPRD Riau Dukung Langkah Kapolri Dan Jaksa Agung

Sabtu, November 16, 2019
Pekanbaru (Riau),GP-  Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mendukung langkah yang diambil Kapolri Jendral Idam Azis dan Jaksa Agung yang akan memberi sanksi tegas terhadap bawahannya jika terbukti meminta proyek kepada pemerintah daerah.

"Saya memuji Kapolri Jendral Idam Azis dan Jaksa Agung yang memberikan sangsi tegas pada bawahannya jika terbukti meminta proyek kepada pemerintah daerah," kata Asri Auzar, kepada wartawan.

Asri menuturkan, kita acungi jempol untuk mereka. Mereka pasti tahu apa yang terbaik untuk institusi mereka. Dirinya mendukung langkah yang diambil oleh Kejagung dan Kapolri ini. Sebab sejalan dengan apa yang diinginkan Presiden RI Joko Widodo.

"Apa yang disampaikan Jaksa Agung dan Kapolri itu adalah bentuk perhatian atasan kepada bawahan. Mereka tidak ingin bawahannya ikut bermain proyek," kata Asri.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam acara Rakornas Indonesia Maju dan Forkopimda mengatakan jajarannya siap membantu para kepala daerah dalam mengawal pembangunan demi mewujudkan visi misi Jokowi-Ma'ruf. Sehingga ia meminta para kepala daerah menggandeng kapolres di daerah masing-masing.

Namun jika kapolres tersebut justru menyulitkan kepala daerah dan meminta proyek, Idham siap mencopotnya.

"Bapak-bapak harus menggandeng para kapolres dan saya juga minta pada kapolres tidak merupakan bagian dari permasalahan yang ada di daerah. Karena juga bukan rahasia umum banyak juga kapolres itu kalau dia minta proyek," kata Idham.

Kebijakan yang sama juga dikeluarkan Kejaksaan Agung yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi dan intimidasi dari jaksa nakal di daerah.

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal Kamis, 14 November 2019. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.

# GP | Anhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS