Tentang RUU IKN Urgen Masuk 'Omnibus Law' - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tentang RUU IKN Urgen Masuk 'Omnibus Law'

Jumat, November 22, 2019
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. Foto : Arief/mr

JAKARTA.GP- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) dipandang lebih urgen untuk dibahas lebih dulu dalam rumusan omnibus law di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dibanding RUU lainnya. 

RUU ini sudah disampaikan lebih awal pada 16 Agustus lalu dalam pidato Presiden dibanding RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM yang disampaikan Presiden pada 20 Oktober lalu.

Ahli hukum tata negara yang sekaligus Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie menyerukan hal tersebut saat menjadi narasumber tunggal dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR RI untuk dimintai pandangannya soal omnibus law, Rabu (20/11/2019). 

“RUU ini dapat dijadikan salah satu contoh tentang penerapan ide omnibus law. Bahkan, RUU ini dapat pula dijadikan pilot project yang diprioritaskan dan lebih mudah untuk didahulukan dari dua RUU yang disebutkan Presiden dalam pidatonya pada 20 Oktober 2019,” katanya.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya tersebut mendengarkan paparan panjang lebar soal konsep omnibus law dalam khasanah hukum nasional. Konsep ini sangat baik untuk diterapkan dalam kontek penyederhanaan berbagai UU yang sangat banyak dan jelimet. Seluruh Anggota Baleg menyimak serius pandangan Jimly ini.

Ketika membahas RUU IKN, maka akan banyak sekali RUU yang harus direvisi. Jimly mengatakan, semua UU yang menyebut kata “ibu kota” harus direvisi. Apalagi, banyak UU kementerian dan lembaga yang selalu menyebut “berkedudukan di ibu kota”. Ada sekitar 30-an UU yang menyebut ibu kota. Bila tidak direvisi, maka semua lembaga dan komisi negara harus ikut pindah ke Penajam, Kalimantan Timur dari DKI Jakarta.

“Semua UU yang mengatur pasal yang secara eksplisit menyebut kata ‘ibu kota negara’ harus diaudit dan dijadikan bahan pertimbangan mengenai perlu tidaknya ikut dipindahkan ke Penajam,” papar mantan Ketua DKPP ini. Keberadaan UU tentang IKN juga sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memulai langkah konstitusional pemindahan IKN. Jimly juga mengimbau agar status IKN nanti diperjelas, apakah menjadi daerah otonomi khusus atau masuk ke dalam kota pemerintahan Kaltim.

#GP | CE | dpr_ri |mh | sf | RED.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS