Agam(SUMBAR).GP- Meski kisruh yayasan yang membawahi Mandrasah Tsanawiyah (MTs) Tantaman, Palembayan, Agam, Sumatera Barat belum selesai namun pembenahan terus dilakukan oleh yayasan pendiri yakni Yayasan Pendidikan Islam Almuhsinin (YPIA) Tantaman berakte tahun 1994.
YPIA Tantaman lakukan pembenahan MTs, diantaranya mendirikan papan plang merk baru dan dipasang persis dekat gerbang gedung sekolah. Selain itu juga dibuat papan pengumuman dimana pengumuman tersebut adalah tentang akte pendirian MTs Tantaman, sejarah pendirian MTs Tantaman dan legalitas pengurus sah.
"Kita sudah pasang papan merk MTs Tantaman sekaligus juga papan pengumuman tentang legalitas YPIA Tantaman yang berhak membawahi Mandrasah. Dan sejauh ini, tidak ada yayasan lain yang sebelumnya mengaku membawi MTs Tantaman mempersoalkan," ujar salah seorang Ketua YPIA Tantaman, Yasirli kepada goparlement.com, Sabtu (16/11).
Ia berharap, dengan telah dipasangnya plang merk sekolah termasuk pengumuman, tidak ada orang lain lagi yang berusaha menghilangkan YPIA Tantaman.
Baca juga : https://www.goparlement.com/2019/11/kisruh-ypia-tantaman-h-darman-silakan.html
Yasirli juga mengajak komponen masyarakat Tantaman tentunya juga pengurus YPIA Tantaman untuk melanjutkan cita-cita pendiri. Kata dia, cita-cita luhur orang tua-tua terdahulu dilanjutkan dengan mengacu kepada akte pendirian tahun 1994 nomor 87 yakni membawahi dan menaungi MTs Tantaman, Ibtidaiyah termasuk Sekolah TK yang akan menerima anak didik baru.
"Mari kita kelola sekolah-sekolah yang telah dirintis oleh pendiri terdahulu di bawah bendera YPIA Tantaman secara benar dan transparan. Transparan administrasi atau manajemen dan transparan juga keuangan," himbaunya seraya mengatakan perhatian terhadap dunia pendidikan di kampung Tantaman didasari rasa persaudaraan sebagaiman cita-cita orang tua-tua pendiri.
Yaserli lanjutkan, jika ada pihak lain berkeinginan membuat yayasan baru di kampung Tantaman, tambah wanita pemerhati pendidikan ini, buatlah sesuai dengan aset dan kekayaan masing-masing tanpa memanfaatkan atau menganggu aset yang telah berbadan hukum jelas.
"Demikian saya ingatkan kepada yayasan yang mengaku membawahi MTs Tantaman selama ini. Jangan saling menganggu biar kampung kita semakin maju," ingat Yaserli mengakhiri.
Baca juga: https://www.goparlement.com/2019/10/ypia-tantaman-bakal-memperkarakan.html
# GP | AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar