YOGYAKARTA.GP- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Hal ini sudah dipastikan kepada pejabat terkait.
“Saya sudah tanya satu-satu ke Kapolri, Menkumham, BIN, Imigrasi, dan Mendagri, tidak ada yang minta pencekalan,” jelas Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (15/11/2019) malam.
Mahfud mengatakan bahwa surat cekal yang ditunjukkan pihak Rizieq tertulis larangan meninggalkan Arab Saudi dengan alasan keamanan. “Lah kan kita tidak tahu alasan keamanannya itu maksudnya keamanan internal disana atau pemerintah Indonesia,” tambah Menko Polhukam Mahfud.
“Coba tanya. Makanya saya katakan tunjukkan suratnya ke saya. Saya Menko Polhukam, harus melindungi warga negara. Silahkan pengacaranya datang ke saya, tunjukkan suratnya, agar bisa disandingkan dengan surat yang saya miliki. Namun harus siap dengan segala resiko, ini dibuka itu dibuka, jadi ya mari aja,” ujar Menko Polhukam Mahfud.
Mahfud menambahkan jika pemerintah Indonesia akan membantu Rizieq. Namun, Rizieq tidak pernah datang melapor. “Di luar negeri kalau ada masalah, seperti rakyat terlantar, TKW atau apa, kan lapor ke kedutaan lalu akan diurus satu per satu. Ini tidak pernah lapor, lalu minta diurus. Ke kedutaan tidak pernah datang. Gimana kita membantunya kalau tidak pernah dateng?” tambah Mahfud.
Mahfud juga memberikan klarifikasi terkait artikel yang tertulis mengenai dirinya bersedia memberikan dana pribadi untuk membantu Rizieq Shihab.
“Itu hoax tuh. Waktu itu wartawan tanya, apakah pemerintah bersedia membantu Habib Rizieq untuk membayar denda kalo dia over stay. Saya bilang, dia sendiri sudah mengatakan kalau tidak perlu bantuan uang, karena punya uang. Pengacaranya juga bilang, jangan sok membantu Habib Rizieq, karena dia punya uang. Maka saya katakan, itu tidak ada urusannya dengan uang, kalo minta bantuan ke saya, saya pribadi bisa kalo cuma bayar denda itu. Kan gitu. Bisa bayarin, tapi saya ga bilang begitu dengan soknya” ungkap Mahfud.
#GP | Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam RI | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar