Selayar(SULSEL).GP- Issu pilkada bupati tahun 2020 disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. KPU, tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipastikan akan berlangsung pada medio bulan, September 2020.
Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menegaskan, kami tidak akan mentolerir, dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
“Sanksi teguran, dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc,” katanya.
Jika sanksi hal tersebut, tidak indahkan, "Maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan,” sebut Andi Dewantara.
Andi Dewantara juga menjelaskan tentang dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc.
“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, yang melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum PPS, dilaporkan, melakukan pendistribusian kalender, kepada salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh kasus yang perna terjadi.
Terkait dengan hal tersebut, Andi Dewantara berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direcrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.
Senada dengan Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes menegaskan, “Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik akan di dasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para Komisioner KPU,” ujar Mansur.
Sercara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, “Penyelenggara badan adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu.
Oleh karenanya, “Penyelenggara badan adhoc hasil recruitmen medio bulan Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat Kelurahan, Desa, dan Kecamatan,” katanya.
“Dengan persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan cerah bagi masyaraka,”.
“Dalam konteks itu pula,saya menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada,” imbaunya.
Buktikan, teori akademik, yang telah anda dapatkan dari lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada, dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan,” tantang, Nandar Jamaluddin saat dihubungi awak media, hari Sabtu, (02/10).
#GP | fadly syarif
Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menegaskan, kami tidak akan mentolerir, dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada.
“Sanksi teguran, dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc,” katanya.
Jika sanksi hal tersebut, tidak indahkan, "Maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan,” sebut Andi Dewantara.
Andi Dewantara juga menjelaskan tentang dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc.
“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, yang melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum PPS, dilaporkan, melakukan pendistribusian kalender, kepada salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh kasus yang perna terjadi.
Terkait dengan hal tersebut, Andi Dewantara berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direcrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.
Senada dengan Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes menegaskan, “Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik akan di dasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para Komisioner KPU,” ujar Mansur.
Sercara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, “Penyelenggara badan adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu.
Oleh karenanya, “Penyelenggara badan adhoc hasil recruitmen medio bulan Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat Kelurahan, Desa, dan Kecamatan,” katanya.
“Dengan persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan cerah bagi masyaraka,”.
“Dalam konteks itu pula,saya menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada,” imbaunya.
Buktikan, teori akademik, yang telah anda dapatkan dari lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada, dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan,” tantang, Nandar Jamaluddin saat dihubungi awak media, hari Sabtu, (02/10).
#GP | fadly syarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar