JAKARTA.GP- Pada periode ke 2 ini, Presiden Joko Widodo akan memangkas Jabatan struktural birokrasi hanya menjadi dua level saja. Hal ini berarti jabatan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III, IV dan V akan dihapuskan dan akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Namun, tidak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
Jadi bagi kamu atau ada kerabat kamu yang menduduki jabtaan eselon III, IV dan V dengan kriteria di bawah ini, tenang saja karena tidak akan terkena pemangkasan.
Kriteria pertama yaitu memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Kedua, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Dan ketiga, untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Lalu apa dampaknya bagi pejabat yang kena pemangkasan?
Dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan bahwa pejabat struktural yang terkena dampak pemangkasan tersebut akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan serta penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan. *
dak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Pada periode ke 2 ini, Presiden Joko Widodo akan memangkas Jabatan struktural birokrasi hanya menjadi dua level saja. Hal ini berarti jabatan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III, IV dan V akan dihapuskan dan akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Namun, tidak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
Jadi bagi kamu atau ada kerabat kamu yang menduduki jabtaan eselon III, IV dan V dengan kriteria di bawah ini, tenang saja karena tidak akan terkena pemangkasan.
Kriteria pertama yaitu memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Kedua, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Dan ketiga, untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Lalu apa dampaknya bagi pejabat yang kena pemangkasan?
Dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan bahwa pejabat struktural yang terkena dampak pemangkasan tersebut akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan serta penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan
#GP | CE | impiannews | ydt | RED.
Namun, tidak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
Jadi bagi kamu atau ada kerabat kamu yang menduduki jabtaan eselon III, IV dan V dengan kriteria di bawah ini, tenang saja karena tidak akan terkena pemangkasan.
Kriteria pertama yaitu memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Kedua, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Dan ketiga, untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Lalu apa dampaknya bagi pejabat yang kena pemangkasan?
Dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan bahwa pejabat struktural yang terkena dampak pemangkasan tersebut akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan serta penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan. *
dak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta).
Pada periode ke 2 ini, Presiden Joko Widodo akan memangkas Jabatan struktural birokrasi hanya menjadi dua level saja. Hal ini berarti jabatan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III, IV dan V akan dihapuskan dan akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Namun, tidak semua yang menjabat pada level tersebut akan dihilangkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019.
Jadi bagi kamu atau ada kerabat kamu yang menduduki jabtaan eselon III, IV dan V dengan kriteria di bawah ini, tenang saja karena tidak akan terkena pemangkasan.
Kriteria pertama yaitu memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Kedua, memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Dan ketiga, untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Lalu apa dampaknya bagi pejabat yang kena pemangkasan?
Dalam surat edaran tersebut juga diberitahukan bahwa pejabat struktural yang terkena dampak pemangkasan tersebut akan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan serta penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan
#GP | CE | impiannews | ydt | RED.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar