Menlu Retno Marsudi menyampaikan pernyataan penolakan Indonesia atas sikap AS tentang pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11) siang. (Foto: Rahmat/Humas) |
JAKARTA.GP- Pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
“Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan keamanan PBB yang terkait,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Parlemen Singapura, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11) siang.
Ditegaskan Menlu, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. “Pembangunan pemukiman ilegal tersebut merupakan defacto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” tegas Menlu.
Untuk itu, menurut Menlu Retno Marsudi, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11) waktu setempat menyampaikan, bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional.
“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.
#GP | CE | setkab | MAY | RAH | ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar