Indonesia Tolak AS Soal Pembangunan Pemukiman Israel di Tepi Barat Tidak Lagi Ilegal - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Indonesia Tolak AS Soal Pembangunan Pemukiman Israel di Tepi Barat Tidak Lagi Ilegal

Rabu, November 20, 2019
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pernyataan penolakan Indonesia atas sikap AS tentang pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11) siang. (Foto: Rahmat/Humas)


JAKARTA.GP- Pemerintah Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.

“Pernyataan ini secara jelas bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan keamanan PBB yang terkait,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima delegasi Parlemen Singapura, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/11) siang.

Ditegaskan Menlu, Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. “Pembangunan pemukiman ilegal tersebut merupakan defacto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara,” tegas Menlu.

Untuk itu, menurut Menlu Retno Marsudi, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS, Mike Pempeo, dalam pernyataannya Senin (18/11) waktu setempat menyampaikan, bahwa setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintah AS setuju bahwa pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional.

“Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional,” ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.

#GP | CE | setkab | MAY | RAH | ES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS