Padang Pariaman ( SUMBAR ).GP- Wakil Buapti Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E., M.M. membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kelembagaan Kabupaten Padang Pariaman, Senin 11 November 2019 di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Parik Malintang.
FGD yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman itu menghadirkan narasumber utama Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN Dr. Halilul Khairi, M.Si.
“Berbicara tentang FGD tentu formatnya berdiskusi secara intens dengan topik terarah dan fokus dalam sebuah kelompok yang beranggotakan delapan sampai dua belas orang agar target diskusi tersebut tercapai seperti yang diharapkan,” ujarnya memulai sambutan.
Yang menjadi fokus, kata Suhatri melanjutkan, dalam diskusi ini adalah untuk meningkatkan serta mengevaluasi terkait pembinaan dan pengendalian dalam melakukan pelayanan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 99 Tahun 2018.
“Saat ini Padang Pariaman memiliki 43 Perangkat Daerah (PD) yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan, dinas, kantor dan kecamatan yang jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain dari segi jumlah masih terbilang sedikit. Dari segi tipe, belum semuanya bertipe A, masih ada yang tipe B dan tipe C," urai mantan Ketua KPU tersebut.
Dinas yang bertipe C seperti Dinas Perhubungan, kata Suhatri melanjutkan, memiliki tugas dan fungsi yang berat seperti mengurus transportasi darat, transportasi udara, transportasi laut dan sungai serta mengerjakan tugas tambahan dalam bidang energi listrik selain melaksanakan tugas pemerintahan. Kemudian ada PD yang bertipe A tetapi sebenarnya bisa dimekarkan menjadi dua PD yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang saat ini memiliki enam bidang.
"Seharusnya BPKD bisa dimekarkan menjadi dua PD yaitu BPKD dan Dinas Pendapatan Daerah, sehingga pelayanan di bidang keuangan dan pengelolaan pendapatan menjadi optimal," hemat Aciak panggilan akrab Suhatri.
Kemudian Aciak juga menyinggung status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang harus naik status menjadi badan tetapi menjadi instansi vertikal.
"Untuk itu sudah saatnya dilakukan evaluasi karena nomenklatur PD pasca diberlakukannya PP No. 18 tahun 2016 sudah berumur tiga tahun," tukuknya.
FGD direncanakan berlangsung hingga 12 November 2019 itu diikuti oleh Kepala PD, serta beberapa Kabag Organisasi dari kabupaten/kota lain seperti Kabupaten 50 Kota, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Solok dan Kabupaten Pasaman.
#GP/HP/RLS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar