Aceh Timur(ACEH)GP-Danramil 14/Rantau Peurlak Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Czi Karsono bersama anggota Polsek Ranto Peureulak dan perangkat Gampong, melakukan pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional bertempat di Gampong Bukit Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12-11-2019).
Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Danramil 14/Rtp mengatakan, pemasangan imbauan larangan pengeboran minyak tradisional ini akan terus digalakkan setiap harinya dan disetiap penjuru gampong dalam wilayah Kecamatan Ranto Peureulak.
“Larangan pengeboran ini kita lakukan mulai dari pemasangan spanduk dan selebaran hingga komunikasi sosial, tentang UU Migas pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan sanksi berupa denda sesuai dengan Pasal 52 UU Migas,” terangnya.
Ia menegaskan, selaku pembina di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak ini, kami tidak menginginkan terjadinya kembali meledaknya sumur bor.
“Contoh yang sudah ada kita jadikan pelajaran dan pedoman untuk kedepannya,” imbuhnya.
Lanjutnya, tragedi meledaknya sumur minyak yang dibor secara tradisional oleh masyarakat Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur, hanya menyisakan tangis sampai saat ini.
“Diharapkan semua masyarakat agar mau bekerjasama dan mematuhi keputusan pemerintah, ”pungkasnya.
#GP | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar