Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri) |
JAKARTA.GP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Jangan sampai masalah ini merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.
Imbauan Mendagri itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Rabu (6/11).
Mendagri mengingatkan, bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan, dan menjadi sumber pungutan liar (pungli). “Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tegas Mendagri sebagaimana dikutip Bahtiar.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, menurut Mendagri, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” tegas Mendagri.
Diakui Kapuspen Kemendagri Bahtiar, untuk itu perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas. Akuntabilitas
Akuntabilitas
Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengemukakan, soal Perparkiran adalah masalah internal Pemda setempat, diatur oleh Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Pemda, lanjut Bahtiar, dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.
Untuk itu, menurut Kapuspen Kemendagri, diperlukan fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran yang lebih optimal.
“Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut,” pungkas Bahtiar.
#GP | CE | Puspen Kemendagri | ES
Imbauan Mendagri itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Jakarta, Rabu (6/11).
Mendagri mengingatkan, bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan, dan menjadi sumber pungutan liar (pungli). “Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas),” tegas Mendagri sebagaimana dikutip Bahtiar.
Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, menurut Mendagri, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” tegas Mendagri.
Diakui Kapuspen Kemendagri Bahtiar, untuk itu perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas. Akuntabilitas
Akuntabilitas
Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengemukakan, soal Perparkiran adalah masalah internal Pemda setempat, diatur oleh Perda atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing.
Pemda, lanjut Bahtiar, dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.
“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.
Untuk itu, menurut Kapuspen Kemendagri, diperlukan fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran yang lebih optimal.
“Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. Maka ada fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan kinerja dan tata kelola perparkiran di daerah tersebut,” pungkas Bahtiar.
#GP | CE | Puspen Kemendagri | ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar