Tanah Datar(SUMBAR).GP- Prioritas pertama pimpinan DPRD setelah dilantik langsung menyusun rencana kerja pimpinan DPRD dan menetapkan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Penegasan itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Roni Mulyadi Dt Bungsu.
"Setala saya ditetapkan sebagai ketua defenitif DPRD dan Anton Yondra sebagai Wakil Ketau Tanah Datar pada rapat paripurna kemaren, kami langsung menggelar rapat internal," kata Roni Mulyadi Dt Bungsu pada goparlement.com melalui via telpon genggamnya, Kamis pagi (24/10).
Dijelaskan, Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangan, secara umum tugas dan wewenang Pimpinan DPRD, adalah memfasilitasi penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan keberhasilan DPRD dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya, menjadi tugas dan kewajiban semua anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD.
"Oleh karena itu untuk terlaksananya tugas dan kewenangan pimpinan DPRD dengan baik dan saling terkoordinasi maka diperlukan penyusunan rencana kerja pimpinan DPRD dan pembagian tugas," sebut Roni.
Fraksi Gerinda, Tunjuk Kamrita,S.Pd di Komisi 1 DPRD Tanah Datar
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh anggota DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan pimpinan DPRD. Begitu juga dukungan dan kerjasama dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis, serta Forkopimda dan seluruh stakelholder terkait.
"Dukungan dan kerjasama ini sangat menentukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik di masa datang," sebut Kamrita, S.Pd dari Fraksi Gerindra yang diamanahkan ke Komisi 1 DPRD Tanah Datar.
Lebih lanjut Kamrita mengatakan, setelah pimpinan defenitif DPRD dilantik, langsung pimpinan DPRD membentuk dan penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, badan pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
"Dari usulan masing-masing Fraksi maka ditempatkan di masing-masing AKD, sesuai dengan komposisi yang telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD dan saya dari Fraksi Gerindra ditempat di Komisi 1," pungkas Kamrita.
#GP | CE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar