Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menerima kunjungan konsultasi Anggota Panja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu. Foto : Arief/mr |
JAKARTA.GP- Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Cholida Indrayana menyatakan, membuat tata beracara di dalam kode etik kedewanan merupakan hal yang penting. Mengingat tata beracara merupakan aturan pelaksanaan yang dapat digunakan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atau Badan Kehormatan DPRD.
“Bagaimana bisa menindak Anggota untuk melaksanakan pengaduan tersebut atau ingin menindaklanjuti kalau tidak ada tata beracaranya. Karena itu adalah pelaksanaan untuk melakukan kode etiknya,” katanya usai menerima kunjungan konsultasi Anggota Panja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu terkait tata kelola kode etik kedewanan, di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (09/10/2019).
Iin, biasa ia disapa menambahkan, jika kode etik tidak memiliki tata beracara, maka hal itu sia-sia. Hal itu terbukti dari banyaknya DPRD-DPRD di Indonesia yang tidak dapat memproses kasus-kasus atau aduan terhadap etika kedewanan, disebabkan tidak adanya aturan untuk melakukan penindakan maupun pencegahan. Sehingga, menurutnya pembuatan tata beracara dapat dilakukan sekilas setelah pembuatan kode etik, karena tata beracara merupakan hal yang cukup urgent, harus ada dalam pengaturan kode etik kedewanan.
Sebagai contoh, Iin menjadikan kinerja MKD DPR RI periode 2014-2019 yang dinilai cukup guyub dalam melaksanakan tata beracara kode etik kedewanan. “Dalam pelaksanaan tata beracara dan kode etik dijalankan betul-betul. Untuk periode yang datang, syukur-syukur kalau masih ada (anggota petahana) yang menjadi anggota lagi di MKD, diharapkan bisa menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan 1 periode lalu untuk menjadi lebih baik lagi dan yang bagus ini dipertahankan. Itu harapan kita,” tuturnya.
Sementara Ketua Tim Panja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu Suheimi Pales mengatakan, dirinya akan menerapkan hasil konsultasi tersebut di DPRD Provinsii Bengkulu, mengingat DPR RI sendiri mengatur etika 575 Anggota Dewan, sehingga dirinya meyakini akan mengaplikasikan apa yang telah dilakukan DPR RI. Terkait tata beracara, ia dan Panja Kode Etik DPRD Bengkulu akan menyelesaikan lebih dahulu penyusunan kode etiknya, mengingat itu adalah dasar hukum dari etika kedewanan.
“Tentu kita akan menyelesaikan dulu terkait dengan kode etik. Kode etik itukan aturan hukumnya dan terkait tata beracaranya itu pelaksanan dari kode etik itu sendiri. Setelah kode etik ini selesai kita akan membahas terkait dengan tata beracaranya,” tutup Suheimi.
Sumber: http://dpr.go.id
“Bagaimana bisa menindak Anggota untuk melaksanakan pengaduan tersebut atau ingin menindaklanjuti kalau tidak ada tata beracaranya. Karena itu adalah pelaksanaan untuk melakukan kode etiknya,” katanya usai menerima kunjungan konsultasi Anggota Panja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu terkait tata kelola kode etik kedewanan, di Ruang Rapat Biro Persidangan II, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (09/10/2019).
Iin, biasa ia disapa menambahkan, jika kode etik tidak memiliki tata beracara, maka hal itu sia-sia. Hal itu terbukti dari banyaknya DPRD-DPRD di Indonesia yang tidak dapat memproses kasus-kasus atau aduan terhadap etika kedewanan, disebabkan tidak adanya aturan untuk melakukan penindakan maupun pencegahan. Sehingga, menurutnya pembuatan tata beracara dapat dilakukan sekilas setelah pembuatan kode etik, karena tata beracara merupakan hal yang cukup urgent, harus ada dalam pengaturan kode etik kedewanan.
Sebagai contoh, Iin menjadikan kinerja MKD DPR RI periode 2014-2019 yang dinilai cukup guyub dalam melaksanakan tata beracara kode etik kedewanan. “Dalam pelaksanaan tata beracara dan kode etik dijalankan betul-betul. Untuk periode yang datang, syukur-syukur kalau masih ada (anggota petahana) yang menjadi anggota lagi di MKD, diharapkan bisa menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan 1 periode lalu untuk menjadi lebih baik lagi dan yang bagus ini dipertahankan. Itu harapan kita,” tuturnya.
Sementara Ketua Tim Panja Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu Suheimi Pales mengatakan, dirinya akan menerapkan hasil konsultasi tersebut di DPRD Provinsii Bengkulu, mengingat DPR RI sendiri mengatur etika 575 Anggota Dewan, sehingga dirinya meyakini akan mengaplikasikan apa yang telah dilakukan DPR RI. Terkait tata beracara, ia dan Panja Kode Etik DPRD Bengkulu akan menyelesaikan lebih dahulu penyusunan kode etiknya, mengingat itu adalah dasar hukum dari etika kedewanan.
“Tentu kita akan menyelesaikan dulu terkait dengan kode etik. Kode etik itukan aturan hukumnya dan terkait tata beracaranya itu pelaksanan dari kode etik itu sendiri. Setelah kode etik ini selesai kita akan membahas terkait dengan tata beracaranya,” tutup Suheimi.
Sumber: http://dpr.go.id
#GP | RIF |NDY |SF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar