Ambon(MALUKU).GP- Seminar Badan Kerjasama Propinsi Kepulauan, yang dipimpinan Komite I DPD RI, Senator H. Fachrul Razi, MIP yang akrab sapa Razi (Asal Dapil Aceh) menyebutkan, "RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini Negara belum hadir secara efektif," kata Razi menjawab goparlement.com, Rabu, (17/10).
Senator vokal ini mengatakan bahwa kebutuhan Undang-Undang baru yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama, dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia dengan kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU dan tidak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat cita hukum, yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” papar H. Fachrul Razi.
Fachrul Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang kami usulkan yaitu: 1) Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan); 2) Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan 3) Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.
Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif.
"Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas lebih mendalam lagi, setelah itu segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan," katanya
Sementara itu, Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Dengan adanya regulasi ini tentu akan dapat memberikan kepastian hukum kepada Daerah Kepulauan.
“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimtris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat Undang-Undang. Sementara RUU Insiatif DPD Daerah Kepulauan ini belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimtris belum optimal," katanya.
Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan, termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.
Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal RUU Daerah Kepulauan ini. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus.
Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan Undang-Undang.
"Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan," jelasnya.
Dirinya mengusulkan RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi undang-undang Lex Spesialis.
Sementara, Adrian mengungkapkan, pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan didalam UU Pemda: 1) menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan; 2) DAU dengan menghitung luas lautan; 3) Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan; 4) Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah; 5) menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 6) Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.
“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Kegiatan Seminar dan Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan digelar di Hotel Santika Premiere Ambon dengan suatu kesimpulan, untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan. dan ditutup dengan pembagian cinderamata
Senator vokal ini mengatakan bahwa kebutuhan Undang-Undang baru yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama, dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia dengan kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).
“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat “pintu masuk” RUU dan tidak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat cita hukum, yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” papar H. Fachrul Razi.
Fachrul Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang kami usulkan yaitu: 1) Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan); 2) Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan 3) Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.
Sebagai pengusul RUU tentunya kita sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif.
"Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas lebih mendalam lagi, setelah itu segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan," katanya
Sementara itu, Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pedekatan Desentralisasi Asimetris. Dengan adanya regulasi ini tentu akan dapat memberikan kepastian hukum kepada Daerah Kepulauan.
“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan Kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan Desentralisasi Asimtris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan, diperlukan suatu regulasi setingkat Undang-Undang. Sementara RUU Insiatif DPD Daerah Kepulauan ini belum terbahas dengan baik, sehingga Otonomi yang bersifat asimtris belum optimal," katanya.
Kisnu melanjutkan bahwa Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan, termasuk didalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasaran yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.
Nana, dari Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, Direktorat harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal RUU Daerah Kepulauan ini. Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada Daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus.
Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang Provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi akan tetapi berhenti, karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP melainkan harus diatur dengan Undang-Undang.
"Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan," jelasnya.
Dirinya mengusulkan RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi undang-undang Lex Spesialis.
Sementara, Adrian mengungkapkan, pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan didalam UU Pemda: 1) menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan; 2) DAU dengan menghitung luas lautan; 3) Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan; 4) Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah; 5) menyusun Strategi percepatan meliput Pengelolaan, pembangunan Ekonomi, sosial budaya, SDM, Hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan; dan 6) Pemerintah Dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.
“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Kegiatan Seminar dan Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan digelar di Hotel Santika Premiere Ambon dengan suatu kesimpulan, untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang Kepulauan. dan ditutup dengan pembagian cinderamata
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar