Bukittinggi (SUMBAR).GP- Perhimpunan Pemilik Toko Korban Bencana (PPTKB) Pasar Atas, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menolak kebijakan pemko setempat terkait sistem pendaftaran kembali korban kebakaran yang memeliki surat izin pemakaian toko atau kartu kuning. Penolakan PPTKB atas kebijakan melalui pengumuman pemko tersebut diataranya soal pedagang harus memeliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bukittinggi dan diperbolehkan mendaftar hanya untuk satu petak kios (toko) meski sebelum Pasar Atas terbakar diantara pedagang punya kartu kuning lebih.
"Kami sesama pedagang korban kebakaran Pasar Atas, kini bersatu dan membuat pernyataan menolak pengumuman Pemko Bukittinggi melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta minta agar kebijakan itu segera dibatalkan," tegas Ketua PPTKB Yulius Rustam bersama pengurus dan anggotanya saat menyampaikan aspirasi mereka di gedung DPRD kota setempat, Senin (21/10).
Menurut Yulius, kebijakan melalui pengumuman yang dikeluarkan pemko itu diduga melanggar Keputusan Presdiden Nomor 64 tahun 2018 yakni menyangkut keterlibatan pedagang dalam memanfaatkan fasilitass perdagangan.
"Saat ini pengumuman yang dikeluarkan pemko merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan pedagang, stakeholder dan DPRD Bukittinggi," sebut Yulius.
"Saat ini pengumuman yang dikeluarkan pemko merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan pedagang, stakeholder dan DPRD Bukittinggi," sebut Yulius.
Ia melanjutkan, diketahui anggaran pembangunan Pasar Atas dengan menggunakan APBN itu masih dalam proses pembangunan. Dengan begitu tambahnya, jelas belum terjadi penyerahan aset pemerintah pusat dari rekanan kepada Kementerian PUPR.
"Intinya pembangunan Pasar Atas masih dalam tahap pembangunan alias belum selesai. Jadi belum ada wewenang pemko Bukittinggi membuat keputusan atau melakukan tindakan apapun," paparnya.
"Intinya pembangunan Pasar Atas masih dalam tahap pembangunan alias belum selesai. Jadi belum ada wewenang pemko Bukittinggi membuat keputusan atau melakukan tindakan apapun," paparnya.
Young Happy, salah seorang pedagang menilai kebijakan pemko melalui pengumuman yang dikeluarkan itu, berat dugaannya melanggar peraturan tentang sara (suku agama ras dan antar golongan). Kenapa harus warga beridentitas atau ber KTP Bukittinggi saja dapat mendaftar untuk menempati pasar atas yang belum selesai tersebut.
"Kembijakan yang dikeluarkan pemko melalui Walikota Bukittinggi diduga telah menyangkut ke soal sara. Hal itu jelas bisa dituntut ke pengadilan," tandas Young Happy seraya mengatakan sebelum tindakan ke pengadilan pedagang terlebih dulu menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya.
Sementara, Ketua DPRD Bukitttingi Herman Syofran bersama sejumlah anggota yang menerima dan mendengar keluhan atau permintaan PPTKB berjanji akan menindaklanjuti. Kemudian juga akan menggelar rapat bersama komisi terkait dan memediasikan dengan pemko.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan jaminan berapa lama waktu bagi anggota DPRD Kota Bukittinggi untuk mengambil sikap sebab dewan terikat prosedur dan mekanisme kerja.
Ditempat sama, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Pedagangan Muhammad Idris. S.Sos tetap bersikap seperti semula, yakni menolak mencabut atau membatalkan kebijakan pemko. Kata dia, pengumuman yang telah disampaikan sebelumnya dibuat berdasarkan rapat dan keputusan tim dari berbagai pejabat serta unsur terkait lain-nya.
# GP | AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar