Peneliti TII Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Peneliti TII Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang

Rabu, Oktober 16, 2019

Wawan Suyatmiko: Pencegahan Gratifikasi Membutuhkan Manajemen


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ketika seseorang merasa senang dengan pemberian, dimana pemberian tersebut merupakan stimulus yang diberikan si pemberi gratifikasi, alhasil secara psikologis, dalam diri si penerima, muncul rasa ingin membalas kebaikan orang yang memberi dengan cara menuruti apa yang diinginkan oleh si pemberi.

Hal itu dikemukakan Peneliti Transparancy Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan RSUD Kota Padang Panjang, Rabu, (16/10). Penelti TII itu hadir bersama Perwakilan KPK RI Nanang Farid Syam. Tampah hadir Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul.

Secara kultural, masyarakat Indonesia menganggap bahwa pemberian hadiah merupakan sebuah kebaikan dan kebiasaan yang lumrah terjadi dibudaya masyarakat. Kendati demikian, adanya kecendrungan terjadinya konflik kepentingan, tentu menerima gratifikasi akan mempegaruhi objektivitas.
Gratifikasi sendiri merupakan salah satu dari prilaku korupsi yang harus dihindari.

Dalam pencegahan gratifikasi, menurut Wawan Suyatmiko, dibutuhkan managemen gratifikasi. Manajemen gratifikasi dinilai penting diketahui oleh para ASN dan penyelenggara negara agar tidak terjebak dalam prilaku melawan hukum itu.

Sementara, Perwakilan KPK RI, Nanang Farid Syam menyampaikan, gratiifkasi berdampak pada rusaknya sistem dan prosedur serta terjadinya diskriminasi layanan.

Adapun manajemen gratifikasi dapat dilaksanakan lewat Program Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat yang berperan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi(UPG) di Lingkungan Pemerintah.

UPG akan berperan dalam sejumlah tugas antaralain : menerima, menganalisis dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara ; melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara priodik kepada KPK ; melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul menyampaikan, dirinya dan Walikota H. Fadly Amran, BBA, Dt. Paduko Malano berkomitmen untuk pemberantasan korupsi di Kota Padang Panjang. “Makanya setelah kami dilantik kami tindak lanjuti dengan menggandeng KPK,” sebutnya.

Saat ini, kata Wawako Asrul sudah ada MoU dengan KPK dan Pakta Integritas dari masing masing OPD agar tidak melakukan korupsi. “ Kita bersepakat tidak melakukan korupsi,” pungkasnya.

Sumber: Kominfo Padang Panjang

#GP | HRS | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS