Ormas Se Kabupaten Sijunjung Ikuti Kegiatan Diseminasi Undang-Undangan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ormas Se Kabupaten Sijunjung Ikuti Kegiatan Diseminasi Undang-Undangan

Jumat, Oktober 11, 2019
Sijunjung(SUMBAR).GP- Organisasi Masyarakat (Ormas) se Kabupaten Sijunjung ikuti kegiatan Diseminasi Per Undang-Undangan di Rocky Hotel Bukittinggi, selama dua hari sejak Selasa-Rabu  (8 dan 9/10).

Bupati Sijunjung diwakili  Kepala Kesbangpol Linmas, Bobby Roespandi ,AP. M.Si, secara resmi membuka acara tersebut menyebutkan, "Sesuai dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Ormas, harus di awasi dan dilakukan pembinaan oleh pemerintah, dengan memberikan pemahaman terhadap Undang-Undang tentang ormas secara keseluruhan," paparnya.

Bobby Roespandi juga mengakui peran dan partisipasi Ormas dalam mendukung pembangunan Daerah sangat membantu terutama dalam memberikan masukan dan saran terhadap Pemerintah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari 20 Ormas yang terdata, juga hadir Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung H. Bambang Surya Anwar dari Feraksi Gerindra Periode 2019-2024, yang memberikan apresiasi kepada peserta, sekaligus mengucapkan terimakasih, selamat dan Sukses mengikuti acara.

Pemateri kegiatan itu Kapolres Sijunjung diwakil Kasat Intelkam, Iptu Asrol Hendra, SH, MH. Kejari Sijunjung diwakili Kasi Intel Dimas Aditya, SH. Dari Makodim 0310 Sijunjung, Kasdim Mayor Herdimus

Dalam paparanyan,  Asrol Hendra menyebutkan, peran Polri dalam pengawasan Ormas/LSM adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sesui dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2. Peraturan Pemerintah  pengganti UUD RI  No 2 Tahun 2017, Tentang perubahan UU No 17 Tahun 2013Tentang Ormas dan SK 3 Menteri dan seterusnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan, Dimas Aditya, SH menyebutkan Peran Kejaksaan RI dalam Bakor Pakem, diatur pada Pasal 30 Ayat 3 huruf d dan e dalam bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta Kejaksaan juga turut menyelenggarakan kegitan:

Dari Makodim 0310 Sijunjung, Kasdim Mayor Herdimus, menyebutkan terkait dengan pencegahan komplik yang dapat  membahayakan masyarakat dan Negara, serta pencegahan penyalah gunaan dan/atau penistaan Agama. "Komplik Konstruktif, Sifatnya membangun sedangkan Komplik Diskonstruktif, sifatnya merusak. Dan penyebab terjadinya komplik ini antara lain, adalah perbedaan individu serta pendirian dan perasaan, juga Perbedaan Kebudayaan, serta pola fikir dan tingkah laku," katanya.

Sementara materi yang di sampaikan olehKepala Dinas Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Barat, di wakil Drs.Syahlaluddin Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Sumbar, tentang Pendirian Ormas.

"Kalau kita berbicara tentang Organisasi Masyarakat, memang pada awalnya ormas ini tumbuh menjamur, dengan harapan bila punya ormas segala sesuatu bisa dilakukan, di Sumatera Barat sekarang ratusan Ormas banyaknya tetapi kalau kita teliti banyak yang tidak memenuhi persyaratan SKTnya tidak di perpanjang, pengurus banyak yang tidak aktif dan lain lain sebagainya," kata Syahlaluddin.

Ditambakannya, "Dengan mengikuti kegiatan seminasi per Undangan-Undangan Ormas dan Aliran Kepercayaan bagi Pengurus Ormas se Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 ini, akam bertambah wawasan dan pemahaman bagi seluruh peserta, sehingga Ormas bisa di urus dengan baik dan benar ucap," pungkas Syahlaluddin.

#GP | JML | CAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS