Pariaman (SUMBAR).GP- Kejaksaan Negeri Pariaman mendukung pembangunan daerah di wilayah kerjanya melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dan pendampingan melalui Tim Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D)
Kedua fungsi tersebut telah dilaksanakan diwilayah kerjanya, tidak hanya untuk mendukung pembagunan yang dilakukan Kabupaten Padang Pariaman, namun juga di Kota Pariaman .
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto di Pariaman, Kamis 24 Oktober 2019 menjelaskan bentuk fungsi Datun yang diberikan adalah Bantuan Hukum dalam bentuk Legal Opinion/Pendapat Hukum (LO) atas permintaan yang disampaikan oleh pemerintah daerah di Pariaman karena antara Kejari Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman sudah ada MOU .
Kemudian fungsi pendampingan dengan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Efrianto mencontohkan dukungan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya dalam kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti diberikannya dua pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Pendapat hukum tersebut diberikan terkait rencana Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City di Kabupaten Padang Pariaman.
Sesuai dengan regulasi pendapat hukum atau LO itu diberikan pihak kejaksaan setelah adanya permintaan dari pemerintah setempat.
"Demikian pula dengan pendampingan, juga harus ada permintaan dari pemerintah setempat," katanya.
Efrianto menyebut pendapat hukum diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman meminta kepada pihaknya pada tahun 2017 terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan HGU eks 697 Hektar yang akan digunakan sebagai Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City.
Setelah menelaah, Kejari Pariaman memberikan pendapat hukum yang menegaskan agar penggunaan dan pemanfaatan HGU eks 697 di Kawasan Tarok City harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Karena secara eksplisit kawasan itu belum diatur dalam RTRW, dalam LO itu kita (Kejari Pariaman) menyarankan untuk penggunaan dan pemanfaatan lahan itu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sehingga perlu dilakukan review atau perubahan RTRW nya dan lebih lanjut Rencana Detil Tata Ruangnya. Dan langkah langkah itu telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan melakukan merubah Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang RTRW, meski belum selesai tapi itu telah dilakukan," jelasnya.
Satu tahun setelah itu Pemkab Padang Pariaman kembali meminta pendapat hukum kepada Kejari Pariaman. Pendapat hukum tersebut terkait ganti rugi terhadap kawasan 697 dan diluar kawasan 697.
Kejari Pariaman melalui fungsi tugas bidang perdata dan tata usaha negara telah mengeluarkan pendapat hukum. Kejari Pariaman menegaskan dapat dilakukan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang telah ada merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Tahun 71 Tahun 2012 Tentang Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Dan langkah-langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berdasarkan pendapat hukum yang kita berikan," ulasnya.
Ditambahkan Efrianto, fungsi kedua adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Pemda Padang Pariaman juga meminta pendampingan terhadap pembangunan akses menuju KPT Tarok City.
"Setelah kita menelaah permohonan itu, yg sebelumnya telah dipaparkan dan kejaksaan memberikan pendampingan pada tahun 2018 salah satu kegiatannya disana. Tidak didalam kawasan eks 697, tapi akses menuju kawasan eks 697 tersebut. Dan saya mendapat informasi ada turun pemeriksaan dari BPK, "alhamdulillah" tidak ada persoalan," lanjutnya.
Lebih jauh ditambahkan Efrianto, kejari Pariaman dengan fungsi datun serta pendampingan TP4D yang telah dijalankan, Kejari Pariaman sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kepala Dinas, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Yuniswan menyebut fungsi datun dan pengawalan pembangunan daerah begitu diperlukan.
Menurut Yuniswan, khusus KPT Tarok City, Pemerintah Padang Pariaman meminta dua pendapat hukum dari Kejari Pariaman.
"Selama ini ada pendampingan dang pendapat hukum dari Kejari Pariaman, itu sangat membantu mencegah terjadinya penyimpangan," tukasnya.
#GP | HP | RLS
Kedua fungsi tersebut telah dilaksanakan diwilayah kerjanya, tidak hanya untuk mendukung pembagunan yang dilakukan Kabupaten Padang Pariaman, namun juga di Kota Pariaman .
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto di Pariaman, Kamis 24 Oktober 2019 menjelaskan bentuk fungsi Datun yang diberikan adalah Bantuan Hukum dalam bentuk Legal Opinion/Pendapat Hukum (LO) atas permintaan yang disampaikan oleh pemerintah daerah di Pariaman karena antara Kejari Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman sudah ada MOU .
Kemudian fungsi pendampingan dengan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Efrianto mencontohkan dukungan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya dalam kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti diberikannya dua pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Pendapat hukum tersebut diberikan terkait rencana Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City di Kabupaten Padang Pariaman.
Sesuai dengan regulasi pendapat hukum atau LO itu diberikan pihak kejaksaan setelah adanya permintaan dari pemerintah setempat.
"Demikian pula dengan pendampingan, juga harus ada permintaan dari pemerintah setempat," katanya.
Efrianto menyebut pendapat hukum diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman meminta kepada pihaknya pada tahun 2017 terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan HGU eks 697 Hektar yang akan digunakan sebagai Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City.
Setelah menelaah, Kejari Pariaman memberikan pendapat hukum yang menegaskan agar penggunaan dan pemanfaatan HGU eks 697 di Kawasan Tarok City harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Karena secara eksplisit kawasan itu belum diatur dalam RTRW, dalam LO itu kita (Kejari Pariaman) menyarankan untuk penggunaan dan pemanfaatan lahan itu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sehingga perlu dilakukan review atau perubahan RTRW nya dan lebih lanjut Rencana Detil Tata Ruangnya. Dan langkah langkah itu telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan melakukan merubah Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang RTRW, meski belum selesai tapi itu telah dilakukan," jelasnya.
Satu tahun setelah itu Pemkab Padang Pariaman kembali meminta pendapat hukum kepada Kejari Pariaman. Pendapat hukum tersebut terkait ganti rugi terhadap kawasan 697 dan diluar kawasan 697.
Kejari Pariaman melalui fungsi tugas bidang perdata dan tata usaha negara telah mengeluarkan pendapat hukum. Kejari Pariaman menegaskan dapat dilakukan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang telah ada merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Tahun 71 Tahun 2012 Tentang Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Dan langkah-langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berdasarkan pendapat hukum yang kita berikan," ulasnya.
Ditambahkan Efrianto, fungsi kedua adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Pemda Padang Pariaman juga meminta pendampingan terhadap pembangunan akses menuju KPT Tarok City.
"Setelah kita menelaah permohonan itu, yg sebelumnya telah dipaparkan dan kejaksaan memberikan pendampingan pada tahun 2018 salah satu kegiatannya disana. Tidak didalam kawasan eks 697, tapi akses menuju kawasan eks 697 tersebut. Dan saya mendapat informasi ada turun pemeriksaan dari BPK, "alhamdulillah" tidak ada persoalan," lanjutnya.
Lebih jauh ditambahkan Efrianto, kejari Pariaman dengan fungsi datun serta pendampingan TP4D yang telah dijalankan, Kejari Pariaman sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kepala Dinas, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Yuniswan menyebut fungsi datun dan pengawalan pembangunan daerah begitu diperlukan.
Menurut Yuniswan, khusus KPT Tarok City, Pemerintah Padang Pariaman meminta dua pendapat hukum dari Kejari Pariaman.
"Selama ini ada pendampingan dang pendapat hukum dari Kejari Pariaman, itu sangat membantu mencegah terjadinya penyimpangan," tukasnya.
#GP | HP | RLS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar