Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024
|
JAKARTA.GP- Sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019-2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019-2024.
“Foto resmi tersebut dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” bunyi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 itu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Para Pimpinan Lembaga Negara; 2. Para Menteri Kabinet Kerja; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Jaksa Agung; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 10. Para Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia; dan 11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Menteri Luar Negeri.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Mensesneg itu, bahwa penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#GP | CE | Setkab | ES
“Foto resmi tersebut dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” bunyi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 itu.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Para Pimpinan Lembaga Negara; 2. Para Menteri Kabinet Kerja; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Jaksa Agung; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 10. Para Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia; dan 11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Menteri Luar Negeri.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Mensesneg itu, bahwa penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#GP | CE | Setkab | ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar