Limapuluh Kota(SUMBAR).GP- Hulu sungai (Batang) Maek yang terletak di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Nagari Tanjuang Pauah dan Nagari Tanjuang Balik tercemar, pencemaran sungai mengakibatkan ribuan ikan mati.
Hulu Batang Maek merupakan salah satu sumber air yang mengisi waduk PLTA Koto Panjang, dimana waduk tersebut merupakan tempat mencari ikan oleh nelayan yang mendiami sekitar waduk PLTA Koto Panjang.
Ribuan ikan mati mulai pada Minggu, 20 Oktober 2019, ikan yang mati mengeluarkan bau busuk menyengat di aliran hulu Batang Maek, ikan ukuran kecil hingga berukuran lebih satu meter bergelimpangan di aliran Batang Maek.
Wali Nagari Tanjuang Pauah Taufik JS mengungkapkan, kematian ikan-ikan di Batang Maek telah masuk ke waduk PLTA Koto Panjang, jika tidak ditangani dengan cepat akan berdampak luas pada Nelayan dan masyarakat yang mengkonsumsi ikan hasil tangkapan di Waduk PLTA Koto Panjang, kami berharap pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Provinsi Sumbar segera turun ke lokasi kematian ribuan ikan untuk menyelidiki penyebab kematian ikan-ikan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mushadi, Ketua Kelompok Nelayan Kampuang Tarandam, kami merasa khawatir akan pencemaran yang terjadi sehingga mengakibatkan ribuan ikan mati di hulu Batang Maek, kami mendesak pemerintah segera bertindak dalam menangani persoalan ini.
Uslaini, Direktur WALHI Sumbar merespon cepat terkait laporan warga yang menyampaikan ribuan ikan mati di hulu Batang Maek, WALHI Sumbar menurunkan tim kelapangan melakukan pengecekan dan pengambilan sample air, lumpur dan ikan yang mati di hulu Batang Maek, sample yang diambil akan diteliti di laboratorium guna mengetahui penyebab kematian ribuan ikan.
Dalam pengecekan lapangan yang dilakukan Tim WALHI Sumbar ditemukan fakta bahwa tidak jauh dari kematian ribuan ikan, beberapa ratus meter ke daerah hulu terdapat aktifitas pertambangan timah hitam milik PT. Berkat Bhineka Perkasa (BBP).
Dugaan kami, limbah aktifitas tambang timah hitam PT. BBP yang dibuang ke Batang Maek yang mengakibatkan matinya ribuan ikan. Disamping itu ditemukan fakta bahwa aktifitas tambang timah hitam PT. BBP yang berada di kawasan Hutan Lindung tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), fakta ini didapat setelah WALHI Sumbar mencocokkan data pemegang IPPKH yang didapat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Terkait persoalan ini, jika tidak ditangani dengan serius dan cepat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, maka akan menimbulkan kerusakan ekosistem di aliran Batang Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang serta mengancam mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup di Batang Maek dan Waduk PLTA Koto Panjang.
WALHI juga mendesak Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meindak pencemaran yang terjadi dan mendesak Gubernur Sumbar menangguhkan aktifitas tambang PT. BBP karena tanpa mengantongi IPPKH.
Pers rilis
WALHI Sumatera Barat
No : 106/ED-WSB/X/2019
24 Oktober 2019
Narahubung :
085263633056 Taufik JS (Wali Nagari Tanjuang Pauah)
085265802666 Mushadi (Ketua Kelompok Nelayan Kampuang Tarandam)
08113345654 Uslaini (Direktur WALHI Sumbar)
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar