Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholida Indrayana menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Sekadau. Foto: Runi/mr |
JAKARTA.GP- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Persidangan I Budi Kuntaryo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, terkait mekanisme pembentukan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Dalam pertemuan itu terungkap informasi bahwa Pimpinan DPRD Sekadau dapat secara otomatis menjadi Pimpinan AKD lainnya.
“Tata tertib di DPRD Kabupaten Sekadau belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Karenanya diperlukan revisi tata tertib,” ungkap Budi saat menerima kunjungan DPRD Sekadau di Ruang Rapat Karosid I, Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2019).
Sehingga, tambah Budi, setelah terbentuknya Pimpinan AKD di DPRD Sekadau, perlu dilakukan revisi tata tertib. Menurutnya, revisi tata tertib itu perlu dilakukan agar dapat mengatur mekanisme kinerja DPRD Sekadau, terlebih dalam pembentukan Pimpinan AKD.
“(Revisi tata tertib) Guna untuk mengatur mekanisme persidangan maupun aturan main di DPRD Sekadau itu sendiri,” tutur Budi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Sekadau.
“Banyak bekal yang dapat kami bawa dalam konsultasi ini. Salah satunya yaitu Masa Reses, kalau kita (DPRD Sekadau) hanya ada Reses Anggota. Setelah konsultasi ini nanti akan dimasukan adanya Reses untuk Komisi,” kata Anggota DPRD Sekadau Akrab Paulus Subarno.
“Tata tertib di DPRD Kabupaten Sekadau belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Karenanya diperlukan revisi tata tertib,” ungkap Budi saat menerima kunjungan DPRD Sekadau di Ruang Rapat Karosid I, Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2019).
Sehingga, tambah Budi, setelah terbentuknya Pimpinan AKD di DPRD Sekadau, perlu dilakukan revisi tata tertib. Menurutnya, revisi tata tertib itu perlu dilakukan agar dapat mengatur mekanisme kinerja DPRD Sekadau, terlebih dalam pembentukan Pimpinan AKD.
“(Revisi tata tertib) Guna untuk mengatur mekanisme persidangan maupun aturan main di DPRD Sekadau itu sendiri,” tutur Budi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan mengenai perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Sekadau.
“Banyak bekal yang dapat kami bawa dalam konsultasi ini. Salah satunya yaitu Masa Reses, kalau kita (DPRD Sekadau) hanya ada Reses Anggota. Setelah konsultasi ini nanti akan dimasukan adanya Reses untuk Komisi,” kata Anggota DPRD Sekadau Akrab Paulus Subarno.
Sumber: http://dpr.go.id
#GP | RIF | HMM |SHL | SF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar