DPRD Kabupaten Takalar Study Banding ke DPRD Kabupaten Bulukumba - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

DPRD Kabupaten Takalar Study Banding ke DPRD Kabupaten Bulukumba

Rabu, Oktober 16, 2019
Takalar(SULSESL).GP- DPRD Kabupaten Takalar lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bulukumba, terkait dengan pembahasan Tata Tertib DPRD Kabupaten Takalar dan konsultasi Pimpinan DPRD serta Pansus DPRD.

Rombongan diterima di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa 15 Oktober 2019, sekitar Pukul 12.30 WITA.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD dengan membawah anggota Pansus Tatib DPRD Kabupaten Takalar.

H. Safiuddin memberikan penjelasan tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bulukumba yang tetap mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018.

Pembahasannya melibatkan seluruh Anggota DPRD sebanyak 40 orang, karena mengingat Tata Tertib tersebut akan mengikat seluruh anggota DPRD sehingga penting untuk melibatkan semua anggota Dewan agar mereka memahami apa yang termuat dan tertuang didalam Tata Tertib tersebut.

"Tatib kami tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018 dengan melibatkan semua anggota DPRD sejumlah 40 orang, mengingat tata tertib tersebut akan mengingat seluruh anggota DPRD dan kita semua paham,," kata H. Safiuddin.

Selain itu inti dari diskusi antara DPRD Kabupaten Takalar dan DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu terkait mekanisme pemilihan calon Kepala Daerah atau pemilihan Bupati, bagaimana DPRD menuangkan hal tersebut ke dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Bulukumba.

Anggota Fraksi Bintang Keadilan Andi Rantina menyampaikan bahwa terkait mekanisme pemilihan Bupati dalam Tata Tertib DPRD telah dimasukkan mulai dari proses pendaftaran calon Bupati sampai kepada proses Rapat Paripurna pengumuman penetapan Bupati terpilih berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum

"Kami masukka terkait mekanisme pemilihan Bupati mulai dari Proses Pendaftaran Calon Bupati sampai pada tahap Paripurna pengumuman penetapan calon Bupati terpilih berdasrakan penetapan KPU" tutup H. Safiuddin.

 Sumber: humas dprd takalar

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS