Buleleng(BALI).GP- Kisruh pembangunan properti di Desa Pengstulan Kecamatan Seririt, tak hanya disikapi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng dengan meninjau lokasi dan menyerap aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan Kecamatan Seririt. Melalui Komisi I yang dipimpin Gede Odhy Busana, Jumat (11/10/2019) Dewan Buleleng juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain melibatkan pimpinan PT. Graha Adi Jaya, Gede Adi Sucipto selaku pengembang, RDP di Ruang Komisi I DPRD Buleleng juga melibatkan sejumlah pimpinan OPD terkait seperti Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Kadis DPMP2TSP Buleleng I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka.
Ruang mediasi yang disiapkan Komisi I, langsung dimanfaatkan Gede Adi Sucipto selaku pengembang untuk mengklarifikasi tudingan miring Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan (FMPDP) yang dikoordinir Jro Mangku Gede Swastika.
"Tidak benar, kami selaku pengembang menutup saluran subak. Justru, seijin kelian subak kami menata saluran subak yang ada," tukas Sucipta seraya menyebutkan lahan yang dibelinya bukan sawah, melainkan tanah yang sudah dikapling oleh pemilik sebelumnya.
Selaku pengembang, PT Graha Adi Jaya hanya melanjutkan pembangunan 74 unit rumah dari 67 unit yang direncanakan. "Proses perijinan sudah kami lengkapi, dan 74 unit rumah tersebut sudah terjual semua," tegasnya.
Sucipta juga menyatakan, pembangunan perumahan yang berlokasi dekat Pura Dalem Desa Adat Pangastulan juga sudah dikordinasikan dengan aparat desa dinas dan desa adat setempat, termasuk kelian subak.
"Kami bahkan sudah membantu, menutup kali dengan beton sehingga akses jalan menuju Pura Dalem menjadi lebih luas," tandas Sucipta yang berjanji akan menyerahkan berkas perijinan yang dimiliki kepada Komisi I DPRD Buleleng.
Sementara terkait pemanfaatan akses jalan untuk upacara, ia berdalih sudah bukan menjadi kewenangannya.”Karena, akses jalan lingkungan perumahan sudah kami serahkan kepada pemerintah. Sudah bukan menjadi kewenangan kami,” kilahnya.
Hal senada diungkapkan Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, Kadis DPMP2TSP Buleleng I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka. Menurutnya, sesuai regulasi, perijinan properti diberikan berdasarkan pengajuan dan kelengkapan berkas persyaratan yang diproses secara berjenjang dari tingkat desa/ kelurahan, camat dan terakhir Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) yang berwenang mengeluarkan ijin.
"Selaku tim teknis, Perkimta selalu mengingatkan ketentuan teknis yang harus dipenuhi pengembang, salah satunya larangan pemanfaatan lahan produktif untuk perumahan," tandas Surattini dibenarkan Kadis DPMP2TSP I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka.
Menyikapi penjelasan pengembang maupun OPD terkait, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana menyatakan pihaknya mengapresiasi penjelasan yang diberikan sebagai klarifikasi terhadap aspirasi FMPDP yang akan menjadi kajian dalam upaya mediasi.
"Kami sangat berterimakasih atas penjelasan yang diberikan, dan sangat berharap pihak pengembang juga menyerahkan berkas perijinan yang dimiliki, sehingga mediasi yang kita upayakan dapat menghasilkan penyelesaian terbaik," tandas Odhy meyakinkan.
Setelah mendengar penjelasan pengembang dan OPD terkait, selanjutnya Komisi I akan mengundang BPN selaku pengelola dan berwenang dalam penataguna tanah. "Segera kita anggendakan melalui Bamus," pungkasnya.
Sumber: Humas DPRD Kab. Buleleng
#GP | RED | NET
Selain melibatkan pimpinan PT. Graha Adi Jaya, Gede Adi Sucipto selaku pengembang, RDP di Ruang Komisi I DPRD Buleleng juga melibatkan sejumlah pimpinan OPD terkait seperti Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini, Kadis DPMP2TSP Buleleng I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka.
Ruang mediasi yang disiapkan Komisi I, langsung dimanfaatkan Gede Adi Sucipto selaku pengembang untuk mengklarifikasi tudingan miring Forum Masyarakat Peduli Desa Pengastulan (FMPDP) yang dikoordinir Jro Mangku Gede Swastika.
"Tidak benar, kami selaku pengembang menutup saluran subak. Justru, seijin kelian subak kami menata saluran subak yang ada," tukas Sucipta seraya menyebutkan lahan yang dibelinya bukan sawah, melainkan tanah yang sudah dikapling oleh pemilik sebelumnya.
Selaku pengembang, PT Graha Adi Jaya hanya melanjutkan pembangunan 74 unit rumah dari 67 unit yang direncanakan. "Proses perijinan sudah kami lengkapi, dan 74 unit rumah tersebut sudah terjual semua," tegasnya.
Sucipta juga menyatakan, pembangunan perumahan yang berlokasi dekat Pura Dalem Desa Adat Pangastulan juga sudah dikordinasikan dengan aparat desa dinas dan desa adat setempat, termasuk kelian subak.
"Kami bahkan sudah membantu, menutup kali dengan beton sehingga akses jalan menuju Pura Dalem menjadi lebih luas," tandas Sucipta yang berjanji akan menyerahkan berkas perijinan yang dimiliki kepada Komisi I DPRD Buleleng.
Sementara terkait pemanfaatan akses jalan untuk upacara, ia berdalih sudah bukan menjadi kewenangannya.”Karena, akses jalan lingkungan perumahan sudah kami serahkan kepada pemerintah. Sudah bukan menjadi kewenangan kami,” kilahnya.
Hal senada diungkapkan Kadis Perkimta Ni Nyoman Surattini, Kadis DPMP2TSP Buleleng I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka. Menurutnya, sesuai regulasi, perijinan properti diberikan berdasarkan pengajuan dan kelengkapan berkas persyaratan yang diproses secara berjenjang dari tingkat desa/ kelurahan, camat dan terakhir Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) yang berwenang mengeluarkan ijin.
"Selaku tim teknis, Perkimta selalu mengingatkan ketentuan teknis yang harus dipenuhi pengembang, salah satunya larangan pemanfaatan lahan produktif untuk perumahan," tandas Surattini dibenarkan Kadis DPMP2TSP I Putu Artawan dan Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka.
Menyikapi penjelasan pengembang maupun OPD terkait, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana menyatakan pihaknya mengapresiasi penjelasan yang diberikan sebagai klarifikasi terhadap aspirasi FMPDP yang akan menjadi kajian dalam upaya mediasi.
"Kami sangat berterimakasih atas penjelasan yang diberikan, dan sangat berharap pihak pengembang juga menyerahkan berkas perijinan yang dimiliki, sehingga mediasi yang kita upayakan dapat menghasilkan penyelesaian terbaik," tandas Odhy meyakinkan.
Setelah mendengar penjelasan pengembang dan OPD terkait, selanjutnya Komisi I akan mengundang BPN selaku pengelola dan berwenang dalam penataguna tanah. "Segera kita anggendakan melalui Bamus," pungkasnya.
Sumber: Humas DPRD Kab. Buleleng
#GP | RED | NET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar