Padang Panjang(SUMBAR).GP- BPJS lakukan kerjasama Dengan Dinas PTSP lakukan acara penyerahan bantuan sarana usaha bagi tenaga kerja mandiri dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Padang Panjang di Aula SMAN 1, Selasa (15/10).
Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul mengatakan sama-sama kita ketahui, masalah ketenagakerjaan masih diwarnai dengan tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi, namun di sisi kesempatan kerja terbatas.
Ditambahkannya, sebagai daerah otonom berbentuk kota, ketenagakerjaan Padang Panjang tidak lagi bertumpu pada sektor pertanian. Dengan demikian perlu kebijakan yang strategis dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan kesempatan kerja.
Salah satu program strategis yang di kembangkan oleh pemerintah adalah pelatihan pengembangan kesempatan kerja melalui pelatihan bagi tenaga kerja mandiri sekaligus dengan pemberian bantuan.
"Harapan saya, semoga program ini dapat membangun usaha ekonomi masyarakat secara mandiri dan mempunyai efek ganda yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja permanen sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan, tutup Wakil Walikota itu,"harapnya.
Kepala Dinas PTSP Padang Panjang Ewasoska, SH menjelaskan tahun 2019 Padang Panjang memperoleh 7 paket pelatihan tenaga kerja mandiri. Paket tersebut dibagikan pada 7 kelurahan dengan 20 orang calon tenaga kerja mandiri tiap kelurahan.
Materi pelatihan disesuaikan dengan keinginan dan harapan peserta tersebut. Selain itu Padang Panjang juga punya 1 paket program karya dari kementerian tenaga kerja yang di lakukan di kampung manggis seperti perbaikan jalan setapak.
Dalam 3 tahun terakhir, Padang Panjang banyak mendapat paket dari kementerian tenaga kerja yang tidak terlepas dari upaya DPR RI Syuir Syam.
Beliau mengatakan, semoga materi dan bantuan benar-benar di manfaatkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh peserta.
Kepala BPJS Bukittinggi Bayu Marwanto menambahkan BPJS terbagi 2 yaitu Kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemerintah membentuk jaminan sosial seperti yang ada di UU bahwasanya, pemerintah hadir untuk melindungi seluruh masyarakat melalui jaminan sosial.
Perlindungan dasar jaminan sosial yaitu mengenai kesehatan, kematian, kecelakaan, hari tua dan pensiunan. Oleh karena itu dibentuk 2 badan penyelenggara bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pungkasnya.
Turut hadir Plt Kepala Dinas Kominfo, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.
Sumber: Release Kominfo
#GP | NA | DF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar