Tugas Pokok Sekda, Adalah Mensukseskan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Tugas Pokok Sekda, Adalah Mensukseskan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih

Jumat, Agustus 23, 2019
 Oleh: Rifnaldi


GOPARLEMENT.COM- Jabatan Sekda, sebenarnya jelas mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi serta kewenangan yang sangat strategis, terutama dalam menjalankan rangkaian kegiatan di pemerintah daerah nya.

Hal ini berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana peran sekda adalah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian dinas-dinas dan lembaga-lembaga teknis di daerahnya.

Kemudian, sekda juga menjadi pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan menurut UU 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sekda juga merupakan ketua tim anggaran dalam tubuh organisasi pemerintah daerah. Jadi peran sekda sangat strategis, selain membantu kepala daerah juga sebagai ketua tim anggaran dalam penyusunan kebijakan dan penggelolaannya. Sehingga sekda mempunyai fungsi dan wewenang yang betul-betul smart. Jika sekda itu tidak berprestasi, bahkan tidak mempunyai keilmuan dan pengalaman, tentu saja hal ini akan menyebabkan visi misi kepala daerah terpili menjadi molor, dan juga akan menimbulkan kecemburuan social bagi kalangan di PNS tersebut.

Maka jangan ada jabatan sekda itu, hanya karena kedekatan dengan kepala daerah, sehingga unsur Profesionalisme dikesdampingkan. Maka tolak ukur untuk sekda itu.

1.  Harus mampu menterjamahkan arah pembangunan kepala dareah dalam vivi misi yang temaktum didalam lampiran RPJMD.

2.     Harus bebas dari tekanan unsur partai politik, karena jabatan Sekda adalah jabatan karir puncak sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.

3.     Sekda harus teruji kemampuannya, dari segi loyalitas, kemampuan dan good felling.

Jika tidak, maka jalannya pemerintahan itu akan terjadi, adalah pemerintahan yang tidak ektif.

Karena tidak salah kalau peran dan tungas serta wewenang dan fungsi sekda itu, sangat menentukan tolak ukur terhadap keberhasilan sebuah pembangunan daerah, dengan fungsi sebagai berikut:

-    Sekretaris Daerah  mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

-    Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

-    Sekda memiliki fungsi untuk mempercepat dan mengawali realisasi pelaksanaan rencana pembangunan kepala daerah.

-     Sekda harus segera menjalankan program secara konsisten, guna tercapainya realisasi visi dan misi kepala daerah.

Seorang sekda yang paiwai itu mampu untuk mengajak semua kekuatan yang ada untuk melaksanakan proses percepatan program kepala daerah terpilih dengan mengerahkan segala kemampuannya. Tentu saja untuk mencapai semua tujuan itu sangat dibutuhkan kedisiplinan dari seluruh aparatur kerja, dan sekda selaku koordinator harus mampu melaksanakan atau merealisasikan APBD dengan baik, selagi tidak bertentangan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, karena fungisi sekda itu adalah ketua tim anggaran dalam tubuh organisasi pemerintah daerah.

Sekda juga harus mampu untuk menjawab dan memaksimalkan kebikajakan kepala daerah kesemua publik, terutama menterjemahakan selogan kepala dareh pada waktu kampanye yang lalu, dan mampu menjawab tantangan yang di hadapi kepala daerah saat ini, serta mengkoordinasikan SKPD untuk menyatukan sudut pandang antara beberapa pemangku kepentingan, baik legeslatif, maupun eksekutif.

Hal itulah yang menjadi tantangan berat bagi sekda dan itu harus mampu dijawabnya, karena peran sekdalah yang amatlah menentukan sebagai koordinator ASN dan pemegang kekuasaan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sekda juga harus segera menindak lanjuti dan menjalankan seluruh program dari pemerintah daerah. Jika tidak, tentu kegagalan ini adalah akar persoalan kegagalan seorang sekda tersebut. Kerana dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPDKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) dan kepala SKPD dikoordinir oleh Sekretaris Daerah.

Melihat dari beberapakali semenjak di berlakukan nya UU Otonomi Daerah di mana Daerah di persilahkan untuk mengurus pembangunan di daerahnya masing-masing, sebenarnya jabatan sekda telah menjadi jabatan yang menakutkan dari sisi administrasi perangkat daerah. Karena tugas, fungsi dan wewenang sekda amat menentukan kebijakan Administrasi Pelaksanaan Program kerja Pembangunan Daerah.

Karena dalam pengelolaan keuangan daerah telah di atur di dalam pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya penjelasan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan koordinator adalah terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

Di dalam pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah memegang dua jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah ). Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011) mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Jadi, apa bila seorang sekda itu telah teruji kemampuannya, maka percepatan pembangunan dan realisasi anggaran di daerah nya itu akan berjalan tepat waktu, karena peran sekda sangat menetukan terhadap percepatan pembanguan daerah dan realisasi anggaran, baik itu APBD maupun DID, dan DAK. Kerana fungsi sekda itu adalah menyukseskan visi misi kepala dareha terpilih.



#GP | Red





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS