Ketua LSM-LPRI : Sistem Zonasi Hendaknya Berlaku Bagi Guru - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ketua LSM-LPRI : Sistem Zonasi Hendaknya Berlaku Bagi Guru

Minggu, Agustus 04, 2019
Bukittinggi (Sumbar).GP- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 17 tahun 2017,  memberlakukan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru. Dalam artian,  sekolah menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Tepatnya sistem zona itu berlaku sejak tahun ajaran 2017-2018. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi sekolah yang dianggap favorit yang menjadi tujuan semua siswa. Alasan lain, agar semua siswa tertampung dan tak ada yang disisihkan.

Zonasi juga  upaya  pemerataan pendidikan. Jika beberapa sekolah  jadi incaran siswa dari berbagai wilayah dengan nilai bagus akan masuk ke sekolah tertentu (favorit) sehingga standar nilai (UN)  masuk ke sekolah tersebut  tinggi. Sebaliknya, kemungkinan besar ada juga sekolah yang menerima siswa dengan nilai cenderung minim, tentunya ada sekolah favorit dan nonfavorit. Jadi, sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 itu, stempel (sebutan) sekolah favorit tidak berlaku lagi.

Sekedar mengingatkan, sistem zonasi tersebut hanya berlaku di tingkat SD, SMP dan SMA Negeri, sementara untuk SMK atau sekolah kejuruan tidak berlaku.

Terkait zonasi di atas, Ketua DPD LSM LP-RI  (Dewan Pimpinan Daerah - Lembaga Sosial Masyarakat - Lembaga Peduli Rakyat Indonesia) Sumatera Barat, Agus Fauzi berpandangan lain. Menurutnya, sistem zonasi tersebut hendaknya bukan saja berlaku terhadap anak didik tapi berlaku juga bagi tenaga pendidik alias guru.

"Harusnya bagi tenaga pengajar atau guru, sistem zona itu juga diberlakukan, sehingga tidak ada lagi guru dengan alasan sesuai jurusan (mata pelajaran) mengajar di kabupaten/ kota lain, jauh dari domisili sang guru. Misalnya dalam provinsi ini, ada guru berdomisili atau berkartu keluarga Kota Padangpanjang mengajar di Kabupaten Pasaman, tinggal di Kabupaten Agam mengajar di Kota Bukittinggi, ada juga tinggal di Kota Padang mengajar di Pariaman dan sebaliknya," ujar Agus Kepada GP di Bukittinggi, Sabtu (3/8).

Ia melanjutkan, sistem zonasi tidak berlaku bagi tenaga pendidik, kemungkinan disebabkan mengejar jam pembelajaran guna mendapatkan label sertifikasi guru. Jika jam sertifikasi di sekolah tempat sang guru berdomisili kurang, maka guru itu akan mencari jam tambahan di sekolah lain yang berada diluar kabupaten atau kota tempat tinggalnya.        

"Jika memang disebabkan hal itu (guru mengajar jauh dari tempat domisili-red) hanya mencari jam tambahan mengajar guna memenuhi jam sertifikasi sangat disayangkan sebab akibatnya mutu pelajaran yang diterima peserta didik jelas akan berkurang," sebutnya.

Ditambahkan Agus, jadi, dengan adanya sistem zonasi itu, hendaknya bukan saja berlaku bagi peserta didik akan tetapi juga berlaku terhadap para pendidik. Hal tersebut dimaksudkan agar mutu pelajaran yang diperoleh peserta didik benar-benar terpenuhi.

"Terkait sistem zonasi bagi tenaga pendidik ini, hendaknya jadi pertimbangan dan perhatian di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan baik pusat maupun daerah (provinsi)," tutup Agus. 


#GP | AN

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS