Aceh Timur(ACEH).GP- Usai Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis yang diwakili Plh. Pabung Atim Kapten Inf Suharno dampingi Bupati AcehTimur H. Hasballah H.M Thaeb, SH beserta rombongan sambangi Lapas Kelas II B Idi, yang bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (17-08-2019).
Dalam kunjungan ini dilakukan juga penyerahan remisi Umum kepada Kepala Cabang Rutan Kelas II B Idi Efendi, SH untuk para Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Idi.
Dandim 0104/Atim melalui Kapten Inf Suharno disela-sela acara tersebut menyampaikan, "Dalam sistem pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. “Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Bupati Aceh Timur membacakan Keputusan Menkumham Republoik Indonesia Yasonna Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Idi, ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya.
Tampak oleh goparlement.com hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Muspida Aceh Timur, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur Arnaini, SH, MH, dan OPD Kab. Aceh Timur. Acara berlangsung dengan aman dan tertib.
#GP | FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar