Langsa(ACEH).GP- Usai Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-74, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis dampingi Walikota Langsa Usman Abdullah beserta rombongan sambangi Lapas Kelas II B Langsa, Jalan Panglima Polem, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Sabtu (17-08-2019).
Dalam kunjungan ini dilakukan juga penyerahan remisi Umum kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Langsa.
Dandim 0104/Atim disela-sela acara tersebut menyampaikan, dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak Narapidana. “Artinya, bahwa Narapidana bisa memperoleh remisi apabila ia telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Walikota Langsa membacakan Keputusan Menkumham Republoik Indonesia Yasonna Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Langsa, ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi, agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya.
Tampak oleh goparlement.com hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda Kota Langsa, Kalapas Kelas IIB Langsa Said Mahdar, Ketua MPU Kota Langsa Dr. H. Zulkarnain, MA, Ketua MAA Kota Langsa Drs. Mursidin Budiman, Ketua YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Langsa H. A. Muthalib Ibr, Para kasi, staf dan Darma Wanita Lapas Kelas IIB Langsa, Para napi kelas IIB Langsa, serta tamu dan undangan. Acara berlangsung dengan aman dan tertib.
#GP | FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar