Idi Rayeuk(ACEH).GP- Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis yang diwakili Plh. Pabung Atim Kapten Inf Suharno hadiri penetapan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 09 Agustus 2019, yang di pimpin oleh Bupati AcehTimur H Hasballah bin M Thaib yang di wakili Asisten III Setdakab Aceh Timur M. Amin, SH, MH, yang bertempat di Aula Setdakab Aceh Timur, Jln. B. Aceh-Medan, Gp. Snb.Tengoh PP, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Jum’at (10-08-2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Aceh Timur yang di wakili Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli, Kepala Dinas Sosial Aceh Timur a.n. Ir Elfiandi, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Saiful Basri, Kakesbangpol Aceh Timur, Adlinsyah, S. Sos,M.AP, Camat Idi Rayeuk Iswandi,S.Sos. Sekdes Gp. Keude Blang Amiruddin, Perwakilan OPD Aceh Timur.
Dandim 0104/Atim melalui Kapten Inf Suharno mengatakan bahwa gelar Pahlawan di berikan Presiden Republik Indonesia diatur di dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4 menjelaskan, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Ulee Balang pertama di Idi Rayeuk yaitu Teuku Chik Ben Guci kami dari pihak TNI hanya sifatnya mendukung pemerintah daerah karena gelar Pahlawan Nasional harus ada keputusan dari Presiden Republik Indonesia dan butuh proses yang panjang.
Asisten III Setdakab Aceh Timur M. Amin, SH, MH juga menambahkan ayah saya memegang Veteran pejuang bintang golongan "A" tapi bilau tidak disebut Pahlawan, kalau di Aceh Timur ini banyak Pahlawan terutama di daerah Peureulak walaupun mereka Phalawan tapi mereka meninggalnya tidak di Aceh Timur saat perjuangan dulunya," jelasnya.
Untuk mendapat gelar Pahlawan hal itu harus di usulkan walau dulunya benar berjuang melawan Belanda, serta butuh proses yang panjang hal tersebut dapat di akui bila keluar surat keputusan dari Presiden Republik Indonesia, “imbuhnya.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Fazli dalam penentuan Pahlawan itu harus di usulkan dari Dinas sosial melalui Kementrian Sosial untuk mendapatkan gelar Pahlawan berdasarkan UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4. Mengusulkan gelar Pahlawan nasional adalah hak pemerintah daerah sesuai dengan hak otonomi khusus suatu daerah sehingga gelar Phalawan dapat di berikan oleh Presiden walaupun mengalami proses yang begitu panjang.
Jadi disini sudah jelas bahwa mekanisme pemberian gelar Phalawan Nasional tidak semudah yang kita perkirakan selain keputusan Presiden Republik Indonesia juga di atur dalam Undang - undang negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
#GP | FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar