Aceh Tamiang(ACEH).GP- Telah diperoleh sikap sebagai tanggapan seorang tokoh masyarakat (Tomas) Aceh Tamiang yakni Muhammad Hanafiah (Pemerhati Politik Aceh) terkait tanggapan tentang pemberitaan media yang menyatakan "Rakyat Aceh Rindukan Bendera Alam Peudang," Minggu (07-07-2019).
Sumber menyampaikan bahwa, permasalahan bendera yang di inginkan rakyat Aceh adalah sesuai dengan isi MoU Helsinky pada poin 1.1.5 yang bunyinya Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk Bendera, Lambang dan Himne.'
Meskipun begitu apa yang tercantum dalam poin 1.1.5 pada isi MoU Helsinky tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah Aceh dan jangan sampai bertentangan dengan simbol-simbol NKRI dan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di NKRI," ungkapnya kepada goparlement.com.
Lanjutnya, "Bendera Alam Peudang selain tidak mengganggu symbol-simbol negara juga merupakan bagian dari sejarah kegemilangan kerajaan Aceh yang tak bisa disamakan dengan lambang separatis, dan ini merupakan identitas yang perlu dipertahankan," jelasnya.
Selain itu sumber menyampaikan terlepas Bendera Alam Peudang tersebut tidak terdapat dalam penyalah gunaan simbol-simbol maupun lambang negara, dirinya sebagai tokoh masyarakat Aceh Tamiang tetap patuh kepada pemerintah, "Artinya apabila pemerintah menolak untuk memberi ijin atas penetapan bendera tersebut kita wajib mentaati ataupun mengikutinya, namun apabila pemerintah dapat memberi ijin ataupun dapat mengesahkannya, sebagai warga Aceh tentunya kita sangat senang dapat mengibarkan bendera daerah Aceh yang dianggap sebagai lambang dan kekhususan tersebut," imbuhnya.
Mudah-mudahan pemerintah Aceh melalui perkawakilan dari legislatifnya dapat menyelesaikan permasalahan ini, dan berharap jangan sampai masalah ini menimbulkan konflik baru yang nantinya berpotensi akan merugikan masyarakat Aceh," tandasnya.
#GP | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar