JAKARTA.GP- Wempi Hendrik Obeth Ursia, seorang mahasiswa tingkat akhir dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta melakukan wawancara dengan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, di Sekretariat PPWI Nasional, Jl. Anggrek Cenderawasih X Nomor 29, Kemanggisan, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 18 Juli 2019. Wawancara tersebut dilakukan mahasiswa asal Ambon itu dalam rangka penyusunan skipsi yang dipersyaratkan bagi penyelesaian studi yang bersangkutan.
"Terima kasih atas waktu dan kesediaan Pak Wilson untuk membantu saya memberikan informasi terkait penelitian saya sebagai tugas akhir atau skripsi saya," ujar Wempi saat menyampaikan maksud kedatangannya.
Adapun tema penelitian mahasiswa strata-1 itu adalah terkait kedudukan Dewan Pers dalam melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Sebagai salah satu pimpinan organisasi yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers terkait kebijakan mewajibkan seluruh pekerja pers, khususnya wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, Wempi menilai Ketua Umum PPWI itu perlu dijadikan salah satu responden dalam penyusunan skipsi-nya.
"Saya sedang meneliti tentang keabsahan lembaga Dewan Pers mengadakan Uji Kompetensi Wartawan berdasarkan UU Pers. PPWI sebagai salah satu organisasi pers yang menggugat Dewan Pers terkait UKW tersebut, saya menilai sangat relevan untuk menjadi narasumber utama penyusunan skripsi saya ini," jelas Wempi sambil menyodorkan Surat Permohonan Penelitian dari Fakultas Hukum UBK kepada Wilson.
Sang peneliti Wempi kemudian menyampaikan pertanyaan utamanya kepada narasumber Wilson untuk mendapatkan jawaban. "Mengapa Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) tidak sependapat dengan Dewan Pers dalam melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?" tanya Wempi setelah sebelumnya mengaktifkan perangkat rekam suara miliknya.
Menjawab pertanyaan itu, Wilson menyampaikan secara singkat bahwa ada 4 hal yang menjadi landasan berpikir untuk menganalisa suatu kebijakan, terutama dalam konteks UKW Dewan Pers. "Ada 4 hal yang kita gunakan sebagai landasan pijak dalam mengajukan gugatan PMH Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kebijakan UKW, yaitu, pertama dasar hukum pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers," kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Menurut Wilson, tidak ada satupun pasal dari 21 pasal UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang secara jelas mengatakan bahwa Dewan Pers dapat menyelenggarakan dan mewajibkan wartawan mengikuti UKW. "Urusan uji kompetensi dan sertifikasi profesi berada di bawah kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bukan Dewan Pers," tegas Wilson dalam wawancara tersebut.
Kedua, menurut Wilson lagi, adalah kejanggalan dalam proses pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan. Dengan system pelaksanaan UKW saat ini, kebijakan tersebut mendegradasi dan mendeligitimasi hasil pendidikan formal yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, khususnya fakultas yang menghasilkan lulusan sarjana ilmu komunikasi dan jurnalistik.
"Fakta lapangan membuktikan adanya lulusan SMP yang dengan berbagai cara mendapatkan sertifikat kompetensi tingkat utama, bahkan menjadi team penguji UKW. Namun hasil-hasil karyanya berbentuk berita bohong dan main catut lembaga Kementerian Dalam Negeri. Lulusan SMP di-UKW bersama lulusan sarjana oleh Dewan Pers, hasilnya tentu tidak kredibel yà a," ungkap lulusan tiga universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht University Belanda, dan Linkoping University Swedia ini.
Alasan ketiga, kata Wilson, adalah terkait implikasi atau dampak dari UKW tersebut. "UKW melahirkan diskriminasi dan kriminalisasi di lapangan. Apalagi dengan adanya surat edaran Dewan Pers hingga ke daerah, bahwa pejabat dan siapapun boleh menolak wawancara terhadap wartawan yang belum UKW. Jadi narasumber bisa memilih-milih sesuai kehendak hatinya, bisa menolak wartawan yang tidak bisa menunjukkan sertifikat UKW. Polisi boleh mengerangkeng setiap wartawan yang diadukan atas tuduhan mencemarkan nama baik akibat tulisannya, hanya karena siwartawan belum UKW," jelas Wilson panjang-lebar.
Dan keempat, yakni pihak yang berwenang mengelola dan menyelenggarakan UKW. Berdasarkan peraturan perundangan, yang berwenang mengatur segala persoalan di lingkup kompetensi dan sertifikasi profesi adalah BNSP, bukan Dewan Pers. "Pasal 15 huruf (f) yang selalu digunakan sebagai dalil pembenaran oleh Dewan Pers itu keliru total. Peningkatan kemampuan wartawan itu tidak identik dengan ujian-ujian seperti yang dipaksakannya kepada semua wartawan, peningkatan kemampuan adalah urusan organisasi dan/atau lembaga-lembaga pelatihan, sedangkan urusan ujian kompetensi adalah kewenangan BNSP atau lembaga yang ditunjuk sesuai UU," pungkas alumni program persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 ini.
#GP | APL | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar