Idi Rayeuk(ACEH).GP- Kekompakan Danramil Koramil 09/Nrs Kapten Arh Jumari bersama Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah berhasil menangkap Samsun Bin Amiruddin (37), pelaku penganiayaan 2 (dua) anak bawah lima tahun (Balita) yakni Ulfa Mahera Binti Samsun (5) dan Muhammad Nazar Bin Samsun (3) yang terjadi pada Minggu 07 Juli 2019 lalu, Jum’at (12-07-2019).
Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, berhasil ditangkap oleh Danramil dan Kapolsek Nurussalam di rumah pelaku, yang bertempat di Dusun Kaye Gadeng, Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis 11 Juli 2019 kemarin.
Kepada goparlement.com Danramil 09/Nrs menjelaskan bahwa, kejadian bermula pada pada Minggu (07-07-2019) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku beserta Saudah (istri pelaku) dan kedua anaknya (korban) sedang berada di ladang untuk menanam kunyit.
Saat itu pelaku bersama istrinya sedang mencangkul lahan untuk ditanami kunyit, sedangkan korban bermain di dekat gubuk.
Tiba-tiba tanpa ada sebab, pelaku mengamuk dan memukul korban dengan gagang cangkul berkali-kali. Mengetahui suaminya mengamuk, istri pelaku berteriak minta tolong kepada warga.
Setelah menganiaya kedua korban, pelaku melarikan diri ke hutan, selanjutnya istri pelaku menggendong kedua korban yang sudah pingsan untuk minta pertolongan." ungkapnya.
Lanjutnya, ditengah perjalanan, warga menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam dengan menggunakan mobil warga yang melintas. Setiba di Puskesmas Nurussalam korban dirujuk ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi. Karena korban mengalami pendarahan di bagian kepala yang cukup berat akhirnya kedua korban di dirujuk Ke Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh.
Setelah mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa tersebut, anggota Polsek Nurussalam melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap namun mendapat perlawanan dari pelaku.
Pelaku yang diketahui mengalami tuna wicara (bisu) berontak meskipun sudah disergap 4 (empat) anggota Polsek Nurussalam kemudian pelaku melarikan diri ke hutan." jelasnya.
Lebih lanjut Kapten Arh Jumari mengatakan, pada Kamis (11-07-2019) sekira pukul 13.30 WIB setelah memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku sudah kembali ke rumah. Kemudian Kapolsek berkoordinasi dengan Danramil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di rumah pelaku, sebanyak 8 (Delapan) orang dari Anggota Koramil 09/Nrs dan Polsek Nurussalam yang dibantu Imum Mukim berusaha menangkap pelaku, namun pelaku masih berontak hampir saja kami kewalahan menghadapi perlawanan pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa cangkul yang diduga dipakai oleh pelaku untuk menganiaya korban dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya." pungkasnya.
#GP | FIRMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar