Talaud(SULUT).GP- Bertempat di Aula Makodim 1312/Tld, dilaksanakan Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim dari Kumdam XIII/Merdeka, Mayor Chk Novy. S. Mewoh, SH. jabatan Kalak Dukbankum Kumdam XIII/Merdeka, Rabu (24/7).
Turut hadir dalam kegiatan, Mayor Inf Samsul Ma'arif Danramil 1312-07/Miangas, Kapten Inf Haris Pratama, Pasiops Kodim 1312/Tld, Kapten Inf Markus Tilaar, Danramil 1312-04/Rainis, Kapten Inf Wofsi, Mitusala Danramil 1312-03/Beo, Lettu Inf Rudolf. J. Maariwut, Danramil 1312-08/Melonguane, Lettu Inf Albert. A. Essing Pasilog Kodim 1312/Tld, Pelda Meivon Rumonda Plh. Danramil 1312-05/Essang, Wakil Ketua Persit KCK Cabang LXVIII Koorcab Rem 131/Stg PD XIII/Mdk, Ny. dr. Jois Sigfried Panaha, Anggota Persit KCK Cabang LXVIII, Anggota Staf dan Koramil Jajaran Kodim 1312/Tld.
Dalam sambutannya Mayor Inf Samsul Ma'arif, Danramil 1312-07/Miangas mewakili Dandim 1312/Tld mengucapakan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Kumdan XIII/Merdeka yang telah datang ke Kodim 1312/Tld dan mengajak seluruh anggota dan Persit untuk tidak melakukan pelanggaran seperti apapun yang dapat merugikan diri sendiri, Keluarga bahkan merugikan nama baik satuan.
Sementara itu, ketua Tim penyuluhan Hukum, Mayor Chk Novy .S. Mewoh, SH menerangkan bahwa, penyuluhan Hukum ini sebagai wahana untuk menggugah kesadaran Hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Hukum serta untuk mengurangi jumlah pelanggaran yang terjadi dikalalangan prajurit Kodam XIII/Mdk khusus diwilayah Kodim 1312/tld
Ia menjelaskan, tentang hal-hal menonjol pelanggaran di wilayah Jajaran Kodam XIII/Mdk, yaitu tentang penyalah gunaan Narkoba, pelanggaran disiplin menyangkut Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) dan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
#GP | RFD | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar