DPRD Agam Gelar Paripurna Penjelasan Rancangan KUPA-PPAS - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

DPRD Agam Gelar Paripurna Penjelasan Rancangan KUPA-PPAS

Jumat, Juli 05, 2019
Agam (SUMBAR).GP- DPRD Agam, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2019, Jumat (5/7). Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama gedung perwakilan rakyat setempat dan dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra.

Paripurna membahas nota penjelasan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019 yang disampaikan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria itu dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPRD Agam, anggota dewan dari seluruh komisi, perwakilan Forkopimda Agam, Sekretaris Daerah, beserta masing-masing Kepala OPD Kabupaten Agam.

Wabup menjelaskan, rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019, disusun memperhatikan isu-isu strategis terbaru dan perubahan kondisi serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama. Dengan begitu,  mengakibatkan berubahnya asumsi-asumsi pada Kebijakan Umum Anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kata Trinda, isu ataupun perubahan itu diantaranya seperti, perubahan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan diskal daerah, penyesuaian pendapatan daerah dan penyesuaian belanja daerah berdasarkan hasil evaluasi semester pertama pelaksanaan anggaran.

"Kemudian kebijakan pemerintah provinsi yang menyebabkan adanya program dan kegiatan yang harus ditampung dalam perubahan APBD, seperti dana bagi hasil pajak dan alokasi bantuan keuangan khusus tahun 2018," jelasnya.

Lanjut Trinda, adanya efesiensi pada perubahan kegiatan dengan menunda kegiatan yang tidak mungkin selesai dilaksanakan sampai akhir tahun 2019 dan juga beberapa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Lebih jauh Wabup memaparkan, secara global rencana pendapatan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019 sebesar Rp 1,516 triliun. Ia lanjutkan, jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar RP 2,5 miliar atau 0,17% dari target semula Rp 1,514 triliun. Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,579 triliun.

"Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 30,7 miliar atau sekitar 1,99% dari APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp 1,548 triliun," urainya.

Lalu, tambah Trinda lagi, pembiayaan daerah sesuai dengan hasil audit BPK RI diterima sebesar Rp 61,9 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 27 miliar atau sebesar 78,25% dari APBD awal yang hanya Rp 34,7 miliar.

Sementara itu, Marga Indra Putra menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019, merupakan amanat udang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Selanjutnya harus disampaikan ke DPRD.

Penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019, kata Marga, menjadi salah satu instrumen untuk mensinkronkan antara RPJMD dan Rancangan Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Hal tersebut penting sebagai landasan untuk menjalankan pembangunan di semester kedua nantinya.

"Kami di DPRD akan kebut pembahasan, agar dapat segera disahkan, mengingat waktu yang semakin sempit dalam menjalankan tahun anggaran 2019 ini," tutup Ketua DPRD Agam.

#GP | AN | ZLK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS