Tanah Datar(SUMBAR).GP- Tim Perumus DPRD Tanah Datar menanggapi tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 yamg disampaikan Bupati Tanah Datar Drs. Irdinansyah Tarmizi pada sidang Paripurna sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Perumus (Pansus) DPRD Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawab pelaksaan APBD 2018, Jasmadi, ST pada sidang Paripurna, Selasa (26/6).
Tim perumus DPRD yang berjumlah 12 anggota Dewan tersebut, dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Tim Jasmadi, ST menyebutkan, "Rumusan ini berdasarkan rapat internal Pansus DPRD dan rapat kerja Pansus DPRD dengan perangkat daerah, serta hasil study banding Pansus DPRD ke Kota Yogyakarta secara berjenjang dalam provinsi Sumatera Barat ke pemerintah pusat sejak 10 s/d Juni 2019," kata Jasmadi.
Dalam sidang paripurna terkait laporan hasil pembicaraan Tingkat I Pembahasan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 menilai jawaban Bupati Drs. Irdinansyah Tarmizi terhadap fraksi DPRD Tanah Datar, terkesan asal jawab saja, "Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permenkes Nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional penggunaan dana lokasi khusus fisik bidang kesehatan TA 2018," cecar Jasmadi
Sementara hasil konsultasi DPRD dengan Kementrian Kesehatan menjelaskan bahwa untuk kegiatan fisik RSUD yang putus kontrak tersebut tidak dapat lagi menggunakan dana DAK atau APBN sehingga harus diselesaikan dengan dana APBD.
Kedepannya selain meminta Bupati untuk memberi jawaban yang sesuai dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraksi DPRD juga meminta Bupati untuk menindak tegas Direktur RSUD Hanafiah Dr. Afrizal Hasan karena telah memberi masukan yang keliru pada Bupati.
Selain menyoroti mangkraknya pembangunan poliklinik RSUD, fraksi DPRD juga menyinggung terputusnya pembangunan Puskesmas di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lima Kaum II dan Kecamatan Batipuh yang juga tidak bisa lagi dilanjutkan pembangunannya menggunakan DAK dan dana APBN.
Terakhir fraksi DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kembali rekanan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan fisik benar-benar rekanan yang profesional serta bertanggung jawab dan meminta rekanan yang bermasalah untuk dimasukan dalam daftar hitam perusahaan serta ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Tim Perumus (Pansus) DPRD Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawab pelaksaan APBD 2018, Jasmadi, ST pada sidang Paripurna, Selasa (26/6).
Tim perumus DPRD yang berjumlah 12 anggota Dewan tersebut, dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Tim Jasmadi, ST menyebutkan, "Rumusan ini berdasarkan rapat internal Pansus DPRD dan rapat kerja Pansus DPRD dengan perangkat daerah, serta hasil study banding Pansus DPRD ke Kota Yogyakarta secara berjenjang dalam provinsi Sumatera Barat ke pemerintah pusat sejak 10 s/d Juni 2019," kata Jasmadi.
Dalam sidang paripurna terkait laporan hasil pembicaraan Tingkat I Pembahasan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 menilai jawaban Bupati Drs. Irdinansyah Tarmizi terhadap fraksi DPRD Tanah Datar, terkesan asal jawab saja, "Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permenkes Nomor 66 tahun 2017 tentang petunjuk operasional penggunaan dana lokasi khusus fisik bidang kesehatan TA 2018," cecar Jasmadi
Sementara hasil konsultasi DPRD dengan Kementrian Kesehatan menjelaskan bahwa untuk kegiatan fisik RSUD yang putus kontrak tersebut tidak dapat lagi menggunakan dana DAK atau APBN sehingga harus diselesaikan dengan dana APBD.
Kedepannya selain meminta Bupati untuk memberi jawaban yang sesuai dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fraksi DPRD juga meminta Bupati untuk menindak tegas Direktur RSUD Hanafiah Dr. Afrizal Hasan karena telah memberi masukan yang keliru pada Bupati.
Selain menyoroti mangkraknya pembangunan poliklinik RSUD, fraksi DPRD juga menyinggung terputusnya pembangunan Puskesmas di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lima Kaum II dan Kecamatan Batipuh yang juga tidak bisa lagi dilanjutkan pembangunannya menggunakan DAK dan dana APBN.
Terakhir fraksi DPRD meminta Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kembali rekanan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan fisik benar-benar rekanan yang profesional serta bertanggung jawab dan meminta rekanan yang bermasalah untuk dimasukan dalam daftar hitam perusahaan serta ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar