Tanah Datar(SUMBAR).GP- Setelah melalui pembahasan yang alot, 24 Anggota DPRD Tanah Datar dari 35 Anggota hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk mendengarkan laporan Tim Pansus DPRD Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018, di gedung parlemen setempat, Selasa (26/6)
Sebelumnya, Sekretaris Tim Perumus (Pansus) DPRD Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawab pelaksaan APBD, Jasmdi, ST dalam laporannya, menyebutkan, "Rumusan ini berdasarkan rapat internal Pansus DPRD dan rapat kerja Pansus DPRD dengan perangkat daerah, serta hasil study banding Pansus DPRD ke Kota Yogyakarta secara berjenjang dalam provinsi Sumatera Barat ke pemerintah pusat sejak 10 s/d Juni 2019," kata Jasmadi.
Dikatakannya, "Rumus ini merupakan salah satu dokumen/pedoman bagi fraksi-fraksi DPRD untuk mentukan pendapat fraksi," katanya.
Sistematika Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terkait dengan PAD dirasakan belum dilaksanakan sesuai dengan amanat Perda No 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Pemerintah daerah baru melaksanakan perhitungan yang dilakakukan berdasarkan negosiasi dengan subjek pajak, terutama dalam hal Perda pajak hotel dan restoran. Maka khusus untuk pemungutan rumah makan, pemerintah daerah agar melaksanakan pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Terkait dengan keterbatasan sarana prasarana dan personil penegakan hukum dalam hal ini SatPol PP dan Damkar sehingga berdampak kepada penegak Perda di Kabupaten Tanahdatar.
Tim Pansus juga mengingatkan Pemkab Tanahdatar tentang beberapa kegiatan yang ada pada APBD TA 2018, dengan total dana yang cukup besar tidak dapat dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan, antara lain pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperindag dan Dinas KUPR dan Pertahanan.
"Hal-hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, dengan menyusun perencanaan yang matang, sehingga tidak terulang kembali pada tahun-tahun selanjutnya," pesan Sekretaris Tim Pansus, Jasmadi, ST mengingatkan Pemkab.
Disamping itu, Tim Pansus juga mengingatkan Pemkab tentang kegiatan rekanan yang putus kontrak, seperti pembangunan gedung Poliklinik RSUD Prof. M. Ali Hanafiah Batusangkar dengan total dana Rp. 33.944.109.000,- informasi yang didapat dari kementrian kesehatan RI dimana dana yang teralisasi lebih kurang hanya Rp.14 M.
"Kejadian seperti ini juga harus menjadi perhatihan yang sungguh-sungguh oleh Pemda dalam memproses dan penetapan pemenang tender, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan rekan yang bersangkutan agar dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam perusahan di Kab. Tanahdatar," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Perumus (Pansus) DPRD Pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawab pelaksaan APBD, Jasmdi, ST dalam laporannya, menyebutkan, "Rumusan ini berdasarkan rapat internal Pansus DPRD dan rapat kerja Pansus DPRD dengan perangkat daerah, serta hasil study banding Pansus DPRD ke Kota Yogyakarta secara berjenjang dalam provinsi Sumatera Barat ke pemerintah pusat sejak 10 s/d Juni 2019," kata Jasmadi.
Dikatakannya, "Rumus ini merupakan salah satu dokumen/pedoman bagi fraksi-fraksi DPRD untuk mentukan pendapat fraksi," katanya.
Sistematika Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terkait dengan PAD dirasakan belum dilaksanakan sesuai dengan amanat Perda No 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Pemerintah daerah baru melaksanakan perhitungan yang dilakakukan berdasarkan negosiasi dengan subjek pajak, terutama dalam hal Perda pajak hotel dan restoran. Maka khusus untuk pemungutan rumah makan, pemerintah daerah agar melaksanakan pemungutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Terkait dengan keterbatasan sarana prasarana dan personil penegakan hukum dalam hal ini SatPol PP dan Damkar sehingga berdampak kepada penegak Perda di Kabupaten Tanahdatar.
Tim Pansus juga mengingatkan Pemkab Tanahdatar tentang beberapa kegiatan yang ada pada APBD TA 2018, dengan total dana yang cukup besar tidak dapat dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan, antara lain pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperindag dan Dinas KUPR dan Pertahanan.
"Hal-hal ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah, dengan menyusun perencanaan yang matang, sehingga tidak terulang kembali pada tahun-tahun selanjutnya," pesan Sekretaris Tim Pansus, Jasmadi, ST mengingatkan Pemkab.
Disamping itu, Tim Pansus juga mengingatkan Pemkab tentang kegiatan rekanan yang putus kontrak, seperti pembangunan gedung Poliklinik RSUD Prof. M. Ali Hanafiah Batusangkar dengan total dana Rp. 33.944.109.000,- informasi yang didapat dari kementrian kesehatan RI dimana dana yang teralisasi lebih kurang hanya Rp.14 M.
"Kejadian seperti ini juga harus menjadi perhatihan yang sungguh-sungguh oleh Pemda dalam memproses dan penetapan pemenang tender, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, dan rekan yang bersangkutan agar dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam perusahan di Kab. Tanahdatar," tutupnya.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar