Langsa(ACEH).GP- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa memusnahkan 177.888 batang rokok tanpa cukai, 69.282 kosmetik, 98 kaleng bahan baku kosmetik dan 2 karton kosmetik ilegal senilai Rp955.000.000 di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh Aramiah, Selasa (25-06-2019).
Kepada goparlement.com Danramil 11/Birem Bayeun Kapten Inf Noverlan mengatakan seperti yang dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak saat memberikan sambutan bahwa, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran UU Cukai No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39/2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, "jelasnya.
"Rokok-rokok tersebut diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa (Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren) oleh Tim Operasi Cukai Bea Cukai Langsa, "sebutnya.
Selain dari toko/kedai, tim juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antarkota. Selain itu, beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan atas pelanggaran UU Kepabeanan No. 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17/ 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perizinan impor dari instansi terkait.
"Dengan penindakan tersebut diharapkan masyarakat tidak membeli BKC (barang kena cukai) berupa rokok ilegal yang di edarkan dan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat, "pungkasnya.
#GP | FD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar