JAKARTA.GP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan terduga penerima suap Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manilip. Namun, bupati berparas cantik ini tak sendirian. Ada dua pria yang diduga ikut terseret dalam arus fee proyek pembangunan pasar di wilayah yang dipimpin Sri, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha dan Benheur Lalenoh (BL) seorang sopir.
Adapun, penahanan tersebut terkait dugaan penerimaan suap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni yang diamankan oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pemda Talaud, Selasa (30/4/2019) siang.
Ada pemeriksaan penyidik KPK, Sri mengaku, dirinya tidak pernah menerima hadiah, sebagaimana yang didugakan lembaga anti rsasuah yang beralamat di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu.
“Untuk Sri Wahyumi ditahan di Rutan K4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (1/5/2019) dini hari.
Sedangkan dua terduga lainnya yaitu Benheur Lalenoh (BL) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Bernard Hanafi Kalalo (BHK) ditahan di rutan KPK C1 (Gedung lama). Gedung ini letaknya tak jauh dari Gedung Merah Putih (Gedung Baru).
“Jadi, Benheur ditahan di Rutan Guntur dan Bernard di C1 (Gedung lama), ” ujar pria kelahiran Sumatera Barat, Febri Diansyah, yang juga mantan peneliti di ICW itu.
Sri Wahyuni sendiri tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Mengenakan batik bercorak putih biru lengan panjang dan topi berbulu berwarna ungu.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Sri keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (1/5/2019) dini hari. Dia tampak mengenakan rompi oren, seragam khusus bagi korban pesakitan KPK.
Atas dugaan itu, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
#GP | DOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar