Diklat, Merubah Revolusi Mental Pegawai Wujud Tuntutan Pelayanan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Diklat, Merubah Revolusi Mental Pegawai Wujud Tuntutan Pelayanan

Selasa, Mei 14, 2019


JAKARTA.GP- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi menilai peran besar birokrasi dalam memberikan pelayanan umum yang bersifat rutin kepada masyarakat masih belum optimal. 

Hal tersebut disampaikan Untung, selaku Inspektur Upacara Pembukaan Diklat Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik bagi Pejabat Eselon IV angkatan III Tahun 2019 yang berlangsung di Lantai 6 Aula Adhyaksa Loka, Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan atau di kenal Kampus B Badan Diklat Kejaksaan RI,Ceger, Jakarta, Senin (13/5/19).
"Ini Ditandai Dengan Masih Adanya Keluhan Masyarakat Terhadap Rendahnya Kualitas Pelayanan Publik Di Berbagai Sektor Kehidupan," ujar Untung.

Menurut Untung, rendahnya kualitas pelayanan publik mengakibatkan masyarakat sebagai pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal untuk mendapatkan pelayanan publik.

“Akibatnya timbul ketidakpastian dan masyarakat enggan berhubungan dengan birokrasi. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena akan mendestruksi kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Apalagi masyarakat kita semakin berpendidikan, kritis, dan mengetahui hak-haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Untung, diperlukan suatu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik. Salah satu caranya adalah dengan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik yang akan segera para peserta ikuti.

Revolusi mental yang saat ini dilaksanakan merupakan terjemahan dari Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental Yang Memberikan Tindak Lanjut Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Kontribusi Secara Nyata Dalam Memperbaiki Dan Membangun Karakter Bangsa Indonesia.

“Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos Kerja, dan gotong-royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan pancasila. Semuanya ini harus dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara termasuk di dalamnya ASN Kejaksaan RI," lugasnya.

Untung menambahkan, Revolusi Mental bertujuan mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, prilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia.

"Selain itu, Revolusi Mental juga di fokuskan pada perubahan mindset untuk membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik dalam menatap masa depan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan besar untuk berprestasi tinggi dan produktif," pungkasnya. 

#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS